SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 02 Agustus 2019 10:20
KPU Evaluasi Fasilitas Kampanye
MEMBUKA : Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson (berdiri) bersama para komisioner KPU, Sekretaris KPU Jimmy Winarta, dan Ketua Bawaslu Walman Tristianto, ketika membuka evaluasi fasilitas kampanye pemilu serentak tahun 2019, di Aula BP3D setempat, Kamis (1/8) pagi.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar evaluasi fasilitas pengadaan, peraturan, dan zonasi alat peraga kampanye (APK) sepanjang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019. Evaluasi ini melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres, Kejaksaan Negeri (Kejari), Kesbangpol, dan partai politik.

”Dari evaluasi ini, disimpulkan agar ke depan KPU bukan hanya memfasilitasi pengadaan APK, namun juga memfasilitasi pemasangan, jumlah, dan ukuran sesuai zonasi yang aman. Selain itu, penentuan zonasi APK harus dievaluasi kembali, agar lebih tertib dan teratur dalam pemasangannya,” ucap Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson, Kamis (1/8) pagi.

Di samping itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap regulasi yang mengatur masa kampanye terbuka selama pelaksanaan pemilu tahun 2019, dimana waktunya dinilai terlalu panjang, sehingga mengakibatkan munculnya potensi masalah pelanggaran.

”Secara umum, pelaksanaan pemilu 2019 di Kabupaten Gumas berjalan sukses dan lancar. Memang masih banyak kekurangan dalam sistem penyelenggaran pemilu, namun tentunya ini akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan untuk penyempurnaan pelaksanaan pemilihan selanjutnya,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas Walman Tristianto mengakui, dari hasil pengawasan dan penertiban yang dilakukan selama pemilu 2019 lalu, APK yang ditertibkan sebanyak 1.759 buah, tersebar di seluruh kecamatan.

”Yang terbanyak itu di Kecamatan Kurun yakni 725 APK, lalu Sepang 347 APK. Paling sedikit di Kecamatan Rungan Hulu yakni hanya tiga buah. APK yang ditertibkan ini, berupa baliho dan spanduk yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan KPU,” tuturnya.

Terkait zonasi APK, kata dia, lokasi pemasangannya jangan sampai berdekatan dengan daerah perkantoran dan bangunan sosial, karena kurang nyaman dan indah dipandang oleh khalayak ramai. Contohnya di Bundaran Dohong, karena berdekatan dengan Taman Kota Kuala Kurun, disarankan agar tidak dipasang APK, karena akan menganggu pemandangan.

”Hasil evaluasi berkaitan dengan zonasi dan desain APK, banyak peserta pemilu dan caleg yang melakukan pelanggaran kampanye. Pelanggaran paling banyak meliputi, pemasangan APK yang tidak sesuai zonasi, serta desain dan jumlah APK tidak sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Dia menuturkan, dalam hal pengawasan, pihaknya lebih mengedepankan pencegahan. Memang ada beberapa laporan terkait pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu, namun itu tidak mempengaruhi hasil pemilu, karena laporan tidak memenuhi kriteria secara hukum untuk dapat diteruskan lebih lanjut.

”Kami juga mengapresiasi partai politik yang intens berkoordinasi terkait dengan peraturan dan larangan yang tidak boleh dilakukan, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisir,” katanya.

Selanjutnya, Kepala Kesbangpol Kabupaten Gumas Tasa Torang mengatakan, waktu kampanye yang terlalu panjang yakni kurang lebih selama enam bulan, malah banyak masalah. Lalu juga ada caleg yang mencuri start sebelum masa kampanye dimulai.

”Namun demikian, kami bersyukur penyelenggara pemilu dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Ini dibuktikan dengan tidak ada kejadian menonjol,” bebernya.

Dia pun menilai, secara umum pelaksanaan pemilu 2019 di daerah ini berjalan sukses dan lancar. KPU dan Bawaslu mampu bersinergi, sehingga menciptakan proses pemilu yang tertib dan aman sesuai tahapan.

”Ke depan, KPU kita harapkan lebih intensif dalam memberikan informasi dan sosialisasi ke masyarakat, terkait aturan, informasi, dan tahapan khususnya pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020 mendatang,” ujarnya.

Kemudian, Kasi Intel Kejari Gumas Henry menyampaikan, dalam pemilu 2019 lalu, kejaksaan merupakan bagian dari sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pihaknya pun menilai, pelaksanaan pemilu berjalan lancar, tanpa ada kendala yang mengganggu jalannya pemilu.

”Selama di sentra gakkumdu, kami tidak menemukan kasus-kasus pelanggaran, yang mengganggu jalannya pemilu,” pungkasnya. (arm/yit)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers