SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 10 Februari 2016 18:09
HOT NEWS!!! Laporan Tim WIBAWA Belum Teregistrasi di MK
MELAPOR KE MK: Wahyudi K Anwar bersama tim advokasi WIBAWA usai melapor ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilgub Kalteng, Selasa (9/2). (FOTO: IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Gugatan yang disampaikan pasangan Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) telah diterima di Mahkamah Konstitusi (MK), namun belum teregistrasi. Berdasarkan penelusuran Radar Sampit di website MK, gugatan yang disampaikan WIBAWA baru dicatat dengan nomor perkara 149/PAN/PHP-GUB/2016.

Laporan gugatan itu belum teregistrasi seperti pengajuan sengketa dari daerah lainnya, misalnya perselisihan hasil pemilihan Bupati Fak Fak tahun 2016 yang telah teregistrasi dengan nomor 148/PHP.BUP-XIV/2016.

Seperti diketahui, tim advokasi WIBAWA resmi melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Selasa (9/2). Anggota Advokasi WIBAWA, Rahmadi G Lentam, mengatakan, gugatan itu untuk memberikan pemahaman hukum yang benar pada masyarakat.

”Iya, kami sudah secara resmi mengajukan laporan ke MK dan yakin diterima karena dalil dan bukti yang kuat,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa (9/2).

Melalui laporan itu, Rahmadi berharap ada keseimbangan hak dan kewajiban, baik dari penyelenggara maupun peserta pilkada dan masyarakat. ”Jadi, dalam hal ini, penyelenggara negara dituntut profesional dan patuh, serta taat kepada hukum sesuai dengan sumpah jabatan saat mereka dilantik,” tegasnya.

Penyelenggaraan Pilgub Kalteng pada 27 Januari 2015, menurut Rahmadi, melanggar konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan mengenai pemilu. ”Contohnya, tentang istilah susulan dan lanjutan, serta adanya pelampauan kekuasaan dan kewenangan,” jelasnya.

Rahmadi menuturkan, telah terjadi pelanggaran yang bersifat struktural, sistematis, dan masif yang dilakukan penyelenggara pemilu, yakni KPU Kalteng. ”Jadi, kami sampaikan tadi, terdapat 69 halaman dengan bererapa bukti yang mereka yakin bisa dibuktikan. Nanti pada saat pembuktian akan disampaikan,” jelasnya.

Rahmadi menambahkan, pihaknya mendapat dukungan dari masyarakat dan tidak mencari siapa menang dan siapa kalah, tetapi untuk mengungkapkan kebenaran. ”Kami didukung DAD Kalteng, Mura, Kapuas, Barsel, LMDKT Kalteng, dan Paguyuban Pelangi Nusantara. Kami mengungkap ini untuk kebenaran, bukan kemenangan WIBAWA, tetapi untuk seluruh warga,” katanya. (daq/ign)

                                                                           

 

 

           


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers