SAMPIT – Mendekati Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah yang jatuh pada tanggal 11 Agustus 2019, Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Dinas Pertanian Kotim menggelar sosialisasi penanganan hewan kurban, Kamis (8/8). Kegiatan ini untuk memastikan hewan kurban yang akan dibeli hingga dalam tahap penyembelihan dan pembagian daging, memenuhi syarat kelayakan sesuai dengan syariat Islam.
Kegiatan ini diikuti panitia kurban yang tersebar di 56 titik penampungan, termasuk dari masjid-masjid Se Kotim.
”Mulai dari membeli, menangani, sampai dikonsumsi masyarakat, daging harus dipastikan dalam keadaan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH),” kata Kepala Dinas Pertanian, I Made Dirkantara.
Dijelaskannya, sesuai dengan Permentan Nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban, pemerintah daerah wajib menangani dan mengawasi serta menerapkan dari segi aspek kesejahteraan hewan, kesehatan, kehalalan, hingga keamanan pangan, hingga layak dikonsumsi masyarakat.
”Kalau istilahnya manusia itu menyebutnya keprimanusiaan dan kalau di hewan ada juga yang namanya keprihewanan. Maksudnya agar hewan kurban yang disembelih diperlakukan dengan hati-hati dan tidak boleh dibanting. Serta harus memenuhi segela aspek kesejahteraannya, kesehatan, sampai ke keamanan pangannya,” terang Made.
Pihaknya juga menekankan kepada para pedagang hewan kurban maupun panitia kurban, harus dapat memastikan aspek kesejahteraannya dengan memperhatikan kelayakan tempat penampungan hewannya. Termasuk memastikan ketersediaan pakan dan minumnya, proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam, hingga proses pascapenyembelihan.
Diingatkannya pula, hewan kurban jangan dibiarkan kehujanan dan kepanasan dan diberikan tempat penampungan. Setidaknya diberikan tempat bernaung dan pastikan hewan kurban dalam keadaan sehat sebelum dibeli masyarakat,”papar Made.
Disamping itu, Made mengatakan aspek kesehatan hewan kurban juga harus diperhatikan karena peredaran hewan tidak semua berasal dari penduduk lokal. Tetapi juga didatangkan dari luar daerah seperti Sulawesi dan Madura, sehingga sebelum pelaksanaan pemotongan harus dipastikan bahwa pedagang sudah melaksanakan pemeriksaan fisik hewan (ante mortem) dan memiliki legalitas hewan (SKKH).
Made mengatakan selain pedagang hewan kurban dilakukan pemeriksaan dan memiliki legalitas hewan melalui SKKH. Tim petugas Dinas Pertanian juga akan mengawasi dan memeriksa kembali hewan pascapenyembelihan (Pos Mortem). Hal tersebut dilakukan untuk memastikan segala organ tubuh hewan kurban yang disembelih dalam keadaan aman dan layak untuk dikonsumsi.
”Apabila ditemukan cacing dalam organ tubuh tertentu, maka tim petugas kami akan mengawasi sehingga ada beberapa bagian tubuh hewan kurban yang dinyatakan tidak layak untuk dikonsumsi,” pungkasnya.
I Made menambahkan, saat pemotongan hewan kurban berlangsung atau saat hari H penyembelihan, pihaknya juga akan memantau ke beberapa titik lokasi pemotongan. Hal ini untuk melihat kondisi kesehatan organ dalam hewan kurban, selain itu guna memastikan kepada warga bahwa hewan kurban di Kotim dalam keadaan sehat dan aman untuk dikonsumsi. (hgn/dc/gus)