KUALA KAPUAS – Minuman haram alias beralkohol alias "banyu bungul" kembali memicu kematian. Pemuda Desa Mantangai Hilir, Kabupaten Kapuas, Arif alias Abun (36), ditemukan tewas mengenaskan, Sabtu (10/8). Pria itu dibunuh rekannya, Miki Rahman (23), saat para pemuda itu tengah menggelar pesta minuman keras (miras).
”Korban ditemukan adiknya Rugiat dalam tubuh penuh luka parah di samping warung. Korban saat itu sudah meninggal dunia. Saksi lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Mantangai,” kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Reskrim AKP Sony Rizky Anugrah didampingi Kapolsek Mantangai AKP Fariza Lubis, Minggu (11/8).
Sony menuturkan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung menuju lokasi di Jalan Nyai Indu Runtun Desa Mantangai Hilir dan melakukan penyelidikan. Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat juga memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil diidentifikasi. ”Kami melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku," katanya.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi Tim Reskrim Polsek Mantangai dan Polres Kapuas mengamankan Miki Rahman (23). Pemuda yang merupakan teman korban itu langsung menjalani pemeriksaan.
Dari keterangan Miki, sebelum kejadian itu, pelaku dan korban bersama satu rekannya, menggelar pesta minuman keras (miras). Saat pesta berlangsung, Miki mengeluarkan pernyataan yang membuat Arif tersinggung.
Tanpa pikir panjang, Arif lalu mencabut badiknya dan mengarahkannya pada Miki. Miki merespons serangan itu. Dia berhasil menangkan tangan Arif hingga tangannya terluka. Miki lalu mundur dari tempatnya duduk dan mengeluarkan parang yang diselipkan di di pinggangnya.
Pelaku lalu membacok dan menusuk korban dengan membabi buta. Parang itu mengenai kepala, dada, punggung kanan, dan beberapa bagian tubuh korban lainnya. Serangan itu membuat korban ambruk bersimbah darah. Dia langsung tewas di lokasi kejadian, sementara pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
”Korban kami bawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Kabupaten Kapuas untuk dilakukan visum. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sajam. Untuk pelaku kami kenakan Pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang," tandasnya. (der/ign)