SAMPIT – Hakim Mahkamah Agung RI sependapat dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara kepada Aldino Akbar Maulana, pegawai bank BUMN di Sampit.
MA dalam putusan kasasinya membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sampit yang diketok pada akhir 2018 silam yang memvonis bebas terdakwa kasus penipuan perbankan pelat merah itu.
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan kasasi dan pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejari Kotim dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit pada 5 Desember 2018.
Hakim MA menganggap Aldino bersalah. Sebagai pegawai bank sengaja tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU atau peraturan lainnya yang berlaku bagi bank.
”Selain dijatuhi pidana enam tahun, terdakwa juga didenda Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara," kata Kepala Kejari Kotim Hartono melalui Kasi Pidana Umum Lutvi Tri Cahyanto.
Menurut Lutvi, salinan putusan itu baru mereka terima. Putusan itu dijatuhkan pada 29 Juli 2019. Aldino Akbar Maulana terjerat kasus penerbitan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) yang merugikan korban Ramlin Mashur, Direktur Utama PT Sinar Bintang Mentaya sebesar Rp10 miliar dalam pembelian 1.000 KL solar.
Aldino dan M Ashadi Caesar, manager TSC bank di Banjarmasin, divonis bebas pada pengadilan tingkat pertama. Untuk kasasi M Ashadi Chaesar, belum diterima dari Mahkamah Agung.
”Baru Aldino yang turun (putusan kasasi). Untuk Ashadi belum kami terima," kata Lutvi.
Lutvi menuturkan, pihaknya masih menunggu putusan kasasi Ashadi. Dia berharap dalam waktu dekat segela menyusul. (ang/ign)