PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggerebek sepasang sejoli yang kedapatan berada di sebuah rumah, di komplek BTN Amarilis 2, Jalan Pelita, RT 7, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, sekitar pukul 10.45, Rabu (28/8).
Diduga, pasangan sejoli yang dimabuk asmara berinisial M(26), warga Nanga Bulik, dan STP (26) yang merupakan karyawan perusahaan kelapa sawit di Manis Mata, Kalimantan Barat. Mereka berada di tempat itu hingga larut malam untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa diikat pernikahan yang sah.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengungkapkan penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat, ada sepasang sejoli yang berada di salah satu rumah di komplek BTN tersebut bertamu hingga larut malam.
" Mendapat laporan tersebut Satpol PP bergerak, dan segera melakukan koordinasi dengan ketua RT setempat, dan pukul 23.10 WIB, langsung menggerebek pasangan tersebut," bebernya, Kamis (29/8).
Saat digerebek pasangan yang kenal melalui media sosial Facebook tersebut tidak berkutik, dan tidak melakukan perlawanan.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pasangan tersebut, keduanya mengaku melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka, dan tidak ada pemaksaan.
"Berdasarkan pengakuan mereka atas dasar suka sama suka melakukan hubungan tersebut, dan mereka memang belum menikah," tandasnya.
Untuk pembinaan terhadap keduanya, Satpol PP membuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulang kembali perbuatan tersebut, dan keduanya diperbolehkan untuk pulang pada pagi harinya.
Kasatpol PP juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar mengawasi semua orang - orang yang datang ke wilayah mereka terlebih hingga larut malam, dan bila melebihi batas waktu berkunjung agar segera melaporkan ke Satpol PP.
" Terlebih untuk ketua RT agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap warganya, terutama yang datang berkunjung melebihi batas waktu," pungkasnya. (tyo/oes)