SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 11 September 2019 15:56
Kerap Tangani Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur

Lebih Dekat dengan Erianto, Dokter Spesialis Forensik di RSUD dr Murjani Sampit

Erianto, Dokter Spesialis Forensik di RSUD dr Murjani Sampit saat bertugas.(HENY/RADAR SAMPIT)

Erianto, dokter forensik di RSUD dr Murjani Sampit menegakkan keadilan sesuai keahliannya berdasarkan permintaan penyidik.

HENY, Sampit

Pekerjaan dokter forensik memang tak jauh dari tindak pidana kejahatan yang dilakukan seseorang. Maka, tak heran jika dokter yang satu ini selalu berhubungan langsung dengan penyidik dan siap menjalankan tugas berdasarkan permintaan.

”Kerja kami sebagai dokter forensik tidak sembarangan. Semua harus dilakukan atas permintaan penyidik. Hal itu sesuai dengan KUHAP Pasal 133 ayat 1,” kata Erianto dokter forensik yang bekerja di tiga daerah Sampit, Pangkalan Bun, dan Sukamara.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tertuang dalam Pasal 133 Ayat 1 menyebutkan, ”Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan kepada keterangan ahli kedokteran kehakiman atau dokter ahli lainnya.”

”Tanpa diminta melakukan visum et repertum, proses autopsi tidak akan bisa kami lakukan. Mau dia mayat mati atau mayat hidup, semua harus melalui permintaan penyidik,” jelasnya.

Hasil visum berupa keterangan tertulis yang dibuat dokter forensik itulah yang digunakan sebagai bukti yang sah secara hukum mengenai keadaan terakhir korban, seperti kasus peristiwa korban tenggelam, keracunan, kecelakaan, pemerkosaan, penganiayaan, pembunuhan atau kematian yang tidak wajar.

Erianto menuturkan, dari ratusan kasus yang pernah ditanganinya, kasus pencabulan anak di bawah umur kerap ditanganinya. ”Selama di Pangkalan Bun paling banyak menangani kasus pencabulan anak di bawah umur. Pemeriksaan yang dilakukan disebut dengan forensik klinis, yakni dengan memeriksa keadaan korban yang masih dalam keadaan hidup,” ujarnya.

Selain penanganan kasus asusila, adapula kasus kecelakaan kasus lalu lintas yang juga banyak ditangani. Dalam kasus tersebut, tidak semua ditanggung asuransi, misalnya pasien tersebut mengalami kecelakaan tunggal dan kedua dalam kondisi pengaruh obat-obatan.

”Kedua kasus ini tidak ditanggung asuransi. Di situlah kami sebagai dokter forensik melakukan identifikasi dan melakukan pemerikasaan apakah dia (pasien) ditabrak atau kecelakaan tunggal. Apakah kecelakaan atas pengaruh alkohol atau tidak, itu kami harus lakukan pemeriksaan,” katanya

Dalam beberapa kasus, lanjutnya, kecelakaan tersebut terjadi karena pasien dalam pengaruh alkohol. ”Inilah yang tidak ditanggung asuransi,” ujarnya.

Sementara itu, penanganan kasus autopsi masih jarang dilakukan karena pihak keluarga lebih banyak mengikhlaskan kepergian korban. ”Selama saya bertugas di Kalimantan Tengah, penanganan autopsi jarang dilakukan dan visum juga dilakukan hanya dari hasil keterangan fisik luar saja, karena kebanyakan pihak keluarga korban memilih mengikhlaskan daripada dilakukan autopsi,” ujarnya.

Erianto menjelaskan, dalam pemeriksaan autopsi, ada beberapa pemeriksaan penunjang, yakni pemeriksaan di laboratorium untuk melihat lebih lanjut penyebab keganjalan mayat. Setelah itu, ada pemeriksaan toksikologi, yakni pemeriksaan yang dilakukan karena diduga ada racun. Hasilnya dikirim ke aparat kepolisian.

Ada beberapa teori dalam pembukaan autopsi, di antaranya pengangkatan jantung, paru-paru, jaringan, usus, dan lambung. Sejumlah organ itu lalu ditimbang untuk mengetahui apakah mayat tersebut organ vitalnya normal atau tidak.

”Dalam organ tubuh manusia itu ada batasan normalnya. Jantung dan paru-paru. Untuk wanita biasanya beratnya 2,5 kilogram, sedangkan pria 3 kg. Kalau kurang dari itu berarti ada kelainan,” katanya seraya menambahkan, proses membedah sampai menjahit lagi memerlukan sekitar 2-4 jam.

Dari ratusan kasus yang ditangani, Erianto menjalani dengan penuh syukur. Dari pekerjaan itu ada hikmah kehidupan yang bisa diambil.

”Pekerjaan ini harus disyukuri. Pekerjaan ini justru membawa hikmah karena saya kembali mengingat Allah sang pemilik kehidupan. Ada hidup, ada pula kematian. Ketika sudah dihadapkan dengan kematian, kita semua akan kembali,” tandasnya. (***/ign)

 

 


BACA JUGA

Jumat, 04 Juli 2025 17:52

Rancang Pembangunan dengan Empat Pendekatan

SAMPIT – Perencanaan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur dilakukan melalui…

Jumat, 04 Juli 2025 17:51

Bongkar Muat Ikan Bakal Dipindah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mempersiapkan langkah…

Jumat, 04 Juli 2025 17:51

DPMD Perjelas Penyaluran Dana Desa

SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 04 Juli 2025 17:50

Lahan Kotim Lebih Siap

SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi daerah kelima di…

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

BKPSDM Realokasi Anggaran Demi Dukung Ujian CAT ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan…

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

Sampah Masih Jadi Masalah di MB Ketapang

SAMPIT – Penanganan sampah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali…

Kamis, 03 Juli 2025 16:37

Jelang Porprov 2026, Dispora Berharap Musyawarah KONI Berjalan Sukses

SAMPIT – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Kamis, 03 Juli 2025 16:36

Realisasi Anggaran DPMD Capai 38 Persen

SAMPIT – Hingga pertengahan tahun anggaran 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Kepala BKAD Pensiun, Ramadansyah Jadi Pelaksana Tugas

SAMPIT – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Beberapa Puskesmas Belum Miliki Dokter Berstatus PNS

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghadapi tantangan besar…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers