SAMPIT – Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim) memusnahkan barang bukti pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan total 86,71 gram, Kamis (12/9) kemarin siang.
Barang bukti sabu ini disita dari dua tersangka yakni Fathur Rohman alias Badul (25) dan Miftah Tohir (36). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Agustus 2019 lalu.
Badul ditangkap di Jalan Jaya Wijaya, Kecamatan Baamang, Sampit, saat mengendarai sepeda motor. Dari Badul, polisi menyita dua poket berisi sabu dengan berat 51,37 gram, dan yang dimusnahkan 46 gram.
Sedangkan dari tersangka Tohir, petugas menyita satu poket berisi sabu seberat 43,30 gram dan dimusnahkan seberat 40,71 gram.
Sebagian barang bukti sabu dari keduanya disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Sabu-sabu hasil tangkapan ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai. Setelah itu, sabu yang sudah tercamput dibuang ke selokan (saluran air) di halaman Mapolres Kotim.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Kotim Kompol Endro Aribowo, diikuti perwakilan BNN Kotim dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim.
”Kami terus berupaya melakukan upaya pemberantasan narkoba. Kami juga mengajak serta peran masyarakat, jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian,” kata Endro.
Ia menjelaskan, bahwa kasus peredaran gelap narkotika sangat menguntungkan para pengedar. Sedangkan penikmat (penggunanya) bakal terganggu kesehatannya.
”Kami mengimbau kepada masyarakat agar ikut serta menghentikan praktek terlarang ini,” ajaknya. (sir/fm)