PANGKALAN BUN- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kobar menangkap Selamet, warga Mempawah, Kalimantan Barat. Lelaki bertubuh gempal ini kedapatan membawa sabu sebanyak 59 gram. Ia ditangkap di kawasan Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Selasa (10/9) lalu. Pelaku merupakan sindikat jaringan narkoba asal Kalimantan Barat.
Kepala BNN Kabupaten Kobar AKBP I Wayan Korna mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi keberadaan tersangka sehari sebelum melakukan penangkapan. Saat itu diketahui bahwa ada orang yang membawa sabu dari arah Pontianak menuju Sampit Kalteng. Namun pihaknya belum mengetahui, jenis kendaraan apa yang dipakai pelaku.
Tak ingin buruannya lepas, BNN Kobar terus melakukan pemantauan terhadap kendaraan dengan plat nomor Kalimantan Barat. Anggota BNN Kobar di bagi dua yakni di Simpang Runtu dan di Amin Jaya tepatnya di perbatasan Kobar-Seruyan.
Saat itu tim BNNK mencurigasi kendaraan pikap yang melintas. Tanpa pikir panjang anggota langsung membuntuti sampai Desa Amin Jaya. Pikup tersebut diberhentikan dan langsung digeledah seluruh isinya.
“Dalam pikap tersebut tidak kita temukan apa-apa kecuali buah. Kemudian saat kita geledah di badan, ternyata terdapat sabu yang dibungkus dengan kain transparan warna putih di celana dalam,” kata AKBP I Wayan Korna, Selasa (17/9).
Menurutnya cara seperti ini termasuk modus lama yang digunakan oleh pengedar sabu. Karena pelaku ingin mengelabuhi petugas saat dilakukan penggeledahan. Namun petugas juga semakin jeli dalam melakukan pemeriksaan.
“Kita temukan sabu seberat 59 gram. Sabu ini diduga dari Malaysia, kemudian disebarkan ke jaringan yang ada di Kalimantan Barat. Termasuk si Selamet ini adalah salah satu diantaranya dan barang tersebut rencananya hendak di ederkan di Sampit dan Pangkalan Bun,” ujarnya.
Sementara itu Selamet sendiri mengaku bahwa dirinya selama ini berjualan buah. Namun penghasikanya tidak menentu. Sehingga dirinya berfikir untuk mencari uang dengan cepat dengan ikut jualan sabu.
“Karena ekonomi, saya jualan buah juga lagi sepi. Sementara kebutuhan rumah tangga berjalan terus, dan pemasukan minim. Maka saya ikut menjual narkoba,” ujarnya.
Alasan Selamet mengedarkan sabu di wilayah Kalteng karena lebih menjanjikan. Pasalnya di Kalimantan Barat sudah banyak saingan, sedangkan di Kalteng harga jualnya juga masih tinggi.
“Sabu itu rencananya akan saya edarkan di Sampit dan Pangkalan Bun. Karena sambil jualan buah, sambil juga mengedarkan sabu,” pungkasnya.
Kini Selamet terancam pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun. (rin/sla)