SAMPIT-Seluruh anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapatkan penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Kotim. Kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara lembaga DPRD Kotim dan kejaksaan.
Ketua Sementara DPRD Kotim Rimbun mengakui kegiatan itu sangat bermanfaat bagi wakil rakyat. Apalagi di dalam materi yang dipaparkan menyangkut tindak pidana korupsi yang sering kali menjerat wakil rakyat.
“Kami DPRD merasa apa yang dirangkum dalam materi tadi sangat berharga, karena dengan begitu kami sebagai wakil rakyat tahu dan paham akan batasan-batasan sebagai wakil rakyat,” kata Rimbun.
Penyuluhan ini langsung dipimpin Kepala Kejari Kotim Hartono didampingi Kepala Seksi Interlijen Soenardi, Kepala Seksi Pidana Umum Lutvi Tri Cahyanto, Kepala Seksi Barang Bukti Pintar Simbolon, dan Kasubagbin Dewi Kartika.
Dalam materi yang dipaparkan lebih banyak kepada kasus tindak pidana korupsi. Apalagi DPRD sebagai salah satu lembaga yang rawan terseret suap menyuap, gratisikasi, hingga makelar proyek.
Kegiatan itu diikuti secara antusias oleh wakil rakyat. Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang cukup bersinggunggan dengan tugas dan fungsi wakil rakyat. Salah satu di antaranya perilaku oknum di eksekutif yang kerap mengubah dokumen anggaran yang disahkan. Dokumen berbeda dengan hasil pembahasan antara DPRD dan tim anggaran eksekutif.
“Cukup banyak pertanyaan dari rekan-rekan. Diharapkan dengan kegiatan itu kawan-kawan paham mana ranah fungsi dan tugas DPRD yang rawan tersangkut kasus hukum,” tandasnya. (ang/yit)