SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 27 September 2019 15:54
Korupsi APBDes Asem Kumbang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Penimbunan Jalan Desa

TIPIKOR : Polisi periksa satu tersangka Tipikor APBDes penimbunan jalan Desa Asem Kumbang, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan.(Ist/RADAR SAMPIT)

KASONGAN  -  Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Katingan telah menetapkan satu tersangka korupsi penimbunan jalan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang.

Satu tersangka itu adalah pelaksana pekerjaan proyek penimbunan jalan desa berinisial KE (35). KE jadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan APBDes terhadap penimbunan jalan desa senilai Rp250 juta dengan kerugian negara sejumlah Rp192 juta pada tahun 2017 lalu.

“Selain tersangka KE, sedang melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi-saksi lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, semua masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," terang

Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, SH, Kamis (26/9).

Dalam kasus ini, KE disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti berupa rencana pengguna anggaran tahun 2017 serta LPJ Keuangan APBDes Asem Kumbang tahun anggaran 2017. (rm-100/fm)

 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers