KASONGAN - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Katingan telah menetapkan satu tersangka korupsi penimbunan jalan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang.
Satu tersangka itu adalah pelaksana pekerjaan proyek penimbunan jalan desa berinisial KE (35). KE jadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan APBDes terhadap penimbunan jalan desa senilai Rp250 juta dengan kerugian negara sejumlah Rp192 juta pada tahun 2017 lalu.
“Selain tersangka KE, sedang melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi-saksi lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, semua masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," terang
Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, SH, Kamis (26/9).
Dalam kasus ini, KE disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti berupa rencana pengguna anggaran tahun 2017 serta LPJ Keuangan APBDes Asem Kumbang tahun anggaran 2017. (rm-100/fm)