SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 09 Oktober 2019 14:06
Jangan Panik..!!! Peredaran Obat Ranitidin Ditarik
ILUSTRASI.(NET)

PALANGKA RAYA-Adanya Obat asam lambung yang terindikasi mengandung Ranitidine berdasarkan penelitian Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), juga cukup banyak beredar di Kalimantan Tengah (Kalteng). Diketahui, obat ini ditenggarai adanya cemaran n-Nitrosodimethylamine (NDMA) dalam sampel produk dengan bahan aktif Ranitidin.

Hal ini juga ditindaklanjuti oleh BPOM Kalteng dengan meminta agar obat-obat itu ditarik dari peredaran.

Ditekankan Kepala BPOM Kalteng, Trikora Mustikawati, bahwa sesuai  arahan,  BPOM pusat telah memerintahkan penarikan obat asam lambung mengandung Ranitidin. Sebab, diduga obat ini tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dikaitkan dengan risiko kanker.

“Benar, adanya hal itu. Seperti sudah disampaikan BPOM maka disampaikan dari pihak industri pemegang izin untuk menarik hal itu. Artinya industri melakukan penarikan produk dipasaran, melalui para pedagang. Jika menemukan silakan hubungi call canter 1-500-533 atau atau unit layanan pengaduan konsumen di seluruh Indonesia,”ujarnya, Selasa (8/10).

Trikora menambahkan,  penarikan itu  hanya  yang dalam bentuk injeksi dan masyarakat pun diminta untuk tidak paniK atau kuatiar atas hal tersebut. Sebab sudah ditangani Dinas Kesehatan dan BPOM.

”Kalau bentuknya ijeksi dan tidak semuanya, masyarakat jangan emosi atau binggung, tidak semuanya ditarik. Pokoknya masyarakat jangan resah dan tidak semua produk yang mengandung cemaran n-Nitrosodimethylamine (NDMA),” tegasnya.

Dia menguraikan, berdasarkan laman BPOM, diketahui bahwa ranitidin adalah obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung atau tukak usus. BPOM telah memberikan persetujuan terhadap ranitidin sejak tahun 1989 dan itu berbentuk tablet,sirup dan ijeksi.

Diketahui, lanjutnya studi global memutuskan ambang batas cemaran NDMA diperbolehkan adalah 96 ng/hari, sehingga jika dikonsumsi diatas ambang tersebut maka bersifat karsinogenik.

“Itu berdasarkan pengambilan dan pengujian beberapa sampel produk ranitidin. Nah atas dasar itu memerintahkan industri farmasi pemegang izin edar melakukan penghentian produksi dan menarik yang sudah ada. Jadi semua sudah diuji dan ditemukan hal tersebut,” pungkas Trikora.

Untuk diketahui,  perintah penarikan produk Ranitidin yang terdeteksi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) oleh BPOM, menyebutkan Ranitidine cairan injeksi 25 mg/mLNomor bets produk beredar - 95486 160 s/d 190,  06486 001 s/d 008, 16486 001 s/d 051, 26486 001 s/d 018.

Lalu, obat Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL Nomor bets produk beredar GP4Y, JG9Y dan XF6E, Rinadin Sirup 75 mg/5 ml, nomor bets produk beredar 0400518001,0400718001, 0400818001. Ada juga, Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL,nomor bets produk beredar BF 171 008 dan Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL,nomor bets produk beredar BF 171 009 s/d 021.(daq/gus)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers