SAMPIT – Operasi Anti Narkoba (Antik) yang digelar mulai 1 hingga 25 Oktober 2019, Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) telah berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus narkotika.
Dari 17 kasus tersebut, 22 orang diamankan, dan dua diantaranya merupakan perempuan. Untuk barang bukti yang disita sebanyak 106 paket sabu dengan total berat mencapai 148,66 gram atau senilai Rp 84.530.000.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatres Narkoba Polres Kotim IPTU Arasi mengatakan, hasil Operasi Antik Tahun 2019 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2018 sebelumnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas bantuan masyarakat yang memberikan informasi dalam mengungkapkan peredaran gelap narkoba.
”Saya berharap masyarakat yang mengetahui adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba segera melapor ke kepolisian,” kata Arasi, Kamis (31/10) kemarin.
Menurutnya, dengan digelarnya Operasi Antik ini diharapkan dapat mewujudkan Bumi Habaring Huring terbebas dari narkoba. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada ruang bagi pengguna maupun pengedar narkoba.
”Kami juga mengimbau kepada lapisan masyarakat Kotim untuk menjauhi narkoba. Mari kita jadikan Kotim bebas dari narkoba,” ajaknya. (sir/fm)