Oleh: Ustaz Malik Ashari*
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.”
Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya;
(4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2162]
Maka pada tulisan kali ini kami akan membahas hak yang kedua, dari hak seorang muslim terhadap muslim yang lainnya`.
Sabda rosululloh (apabila dia mengundangmu maka penuhilah undangannya).
Hukum Memenuhi Undangan
Apabila berupa undangan pernikahan, maka al imam ibnu abdil baar dan an nawawi mereka telah menukilkan ijma’ wajibnya memenuhi undangan tersebut. Akan tetapi penukilan ijma’ yang mereka sebutkan, di dalamnya ada sisi yang perlu dicermati, dikarenakan sebagian madzhab syafi’iyah berpendapat khal tersebut sunah.
Maka inti permasalahannya adalah perkara khilafiyah, dan pendapat yang paling benar dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan wajibnya hal tersebut. Lihat fathul bari (6/277)
Dan dalil yang menunjukan wajibnya adalah sebuah hadits dari sahabat Ibnu Ummar.
”Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.” (HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429
Dan dalam riwayat muslim,” apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk menghadiri walimah pernikahan maka hendaknya dia penuhi.”
Adapun hukum memenuhi undangan selain walimah pernikahan, maka di dalamnya terjadi perbedaan pendapat:
1.Madzhab dzohiriyah berpendapat akan wajibnya, dan mereka berdalil dengan keumuman lafadz hadits,” apabila dia mengundangmu,maka penuhilah undanganya.”
2. Jumhur ulama berpendapat akan sunahnya. Dan ini lah pendapat yang lebih benar. Adapun sisi pengambilan dalil dari keumumuman lafaz hadits yang dipakai madzhab dzohiriyah, maka keumuman tadi dikhususkan untuk untuk walimah pernikahan.
Syarat-syarat memenuhi undangan
1.Hendaknya tidak ada kemungkaran di dalamnya. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan sahabat jabir radhiyallohu anhu. Riwayat tirmidzi no.2801 Rasulullah shallollohu alihi wassalam bersabda, “barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia duduk pada suatu hidangan yang di atasnya dikelilingi dengan khamr.”
Berkata para ulam fikih,”apabila dia mampu untuk mengubah kemungkaran tersebut, hendaknya dia menghadirinya. (***/Yayasan Assunah Sampit)