PERLU diketahui bahwa mutaba'ah(mengikuti nabi Muhammad tidak akan tercapai kecuali apabila amal yang dikerjakan sesuai dengan syariat, dalam enam perkara:
Pertama :sebab. Jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyariatkan, maka ibadah tersebut adalah bid'ah, dan tidak akan diterima (ditolak).
Contoh : ada orang yang melakukan salat tahajud pada malam dua puluh tujuh bulan rajab, dengan dalih bahwa malam itu adalah malam mi'raj rasullullah (dinaikan ke atas langit).
Salat tahajud adalah ibadah, tapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut maka menjadi bid'ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak diinginkan tetapkan oleh syariat.
Maka ibadah harus sesuai dengan sebab yang syar'i-adalah penting, karena dengan demikian dapat diketahui beberapa macam amalan yang dianggap termasuk sunah, namun sebenarnya adalah bid'ah.
Kedua:jenis. Yaitu: ibadah itu harus sesuai dengan jenis yang telah disyariatkan. Jika tidak maka maka ibadah itu tidak akan diterima.
Contoh : seseorang yang menyembelih kuda untuk kurban. Maka kurbannya tidak sah, sebab yang boleh dijadikan kurban adalah unta, sapi dan kambing. Dan ia menyelisihi ketentuan syariat dalam jenisnya.
Ketiga: kadar(bilangan). Kalau ada seseorang menambah bilangan rakaat pada salat tertentu, yang menurutnya hal itu diperintahkan, maka salat tersebut adalah bid'ah dan tidak diterima, karena tidak sesuai dengan ketentuan syariat dalam jumlah bilangan raka'atnya. Jadi, apabila ada orang yang salat dzuhur lima rakaat umpamanya, maka salatnya tidak sah
Keempat: kayfiyah(cara).Seandainya ada orang yg berwudhu dengan cara membasuh tangan, lalu muka, maka tidak sah wudhunya, karena tidak sesuai dengan cara yang telah ditentukan oleh syariat.
Kelima:waktu. Apabila ada orang yang menyembelih binatang kurban pada hari pertama bulan dzulhijjah, maka kurbannya tidak sah, karna waktu melaksanakannya tidak sesuai menurut ajaran Islam.
Keenam:tempat. Andai ada orang yang beritikaf di tempat selain masjid. Maka tidak sah itikafnya. Sebab tempat itikaf itu hanyalah di masjid.
Contoh lainnya: seseorang yang melakukan thawaf di luar masjid Al-haram dengan alasan karna di dalam masjid sudah penuh, maka thawafnya tidak sah. Karna tempat melakuka thawaf adalah baitullah tersebut. Sebagaimana firman Alloh :"dan sucikanlah rumah-ku ini bagi orang yg thawaf." qs. Al-hajj:26
Kesimpulan dari penjelasan di atas, bahwa ibadah seseorang tidak termasuk amal saleh, kecuali apabila memenuhi dua syarat, yaitu:
Pertama:ikhlas. Kedua. : mutaba'ah (mengikuti tuntunan Rasulullah. Dan mutaba'ah tidak akan tercapai, kecuali dengan enam perkara yang telah diuraikan tadi.(Ustaz Malik Ashari, Yayasan Assunah Sampit)