PALANGKA RAYA – Sebanyak 31 personel polisi di Kalimantan Tengah (Kalteng) dipecat sepanjang 2015 lalu. Mereka diberhentikan dengan tidak hormat karena berbagai alasan, yakni 24 personel disersi tanpa izin dan tujuh orang terlibat narkotika.
Kabag Perawatan Personil Biro (Watpres) SDM Polda Kalteng AKBP Suwito Hermawan, Kamis (25/2), mengatakan, puluhan personel tersebut tersebar di sejumlah Polres, kecuali Barsel, Seruyan, dan Kapuas. Hal tersebut merupakan bukti Polri melakukan perubahan dan revolusi mental agar ke depan menjadi lebih baik.
”Ini bukti Polri bertindak tegas dan kebanyakan yang di-PTDH (pemecatan dengan tidak hormat, Red) Brigadir, sisanya 18 orang masih diproses,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu dan Perwira Urusan Moril dan Kehormatan Vivit Fauziah saat mengelar jumpa pers di Mapolda Kalteng, Kamis (25/2).
Selain memberikan sanksi pada polisi nakal, lanjut Suwito, Polri juga memberikan penghargaan kepada personel di jajaran Polda Kalteng. Pada 2015 sebanyak 126 personel mendapat penghargaan.
---------- SPLIT TEXT ----------
”Tahun 2016, pada Januari dan Februari diberikan kepada 22 personel Polri berpangkat Bintara,” kata pria berpangkat dua melati di pundak ini.
Suwito menjelaskan, pemberian penghargaan polda berdasarkan aturan Perkap Nomor 3 Tahun 2011, dengan prinsip pelaksanaan objektif, jujur, sesuai fakta, keteladan, integritas tinggi, profesional, dan menjunjungi tinggi tugas pokok. Termasuk tidak memiliki catatan kriminal.
”Pemberian penghargaan ini sebagai contoh agar lebih semangat dan benar-benar serius dalam bertugas,” ujarnya.
Suwito mengharapkan seluruh personel menjadi pelindung, pelayan, dan pengayom bagi masyarakat. Dengan demikian, dapat memberikan dampak positif kepada lingkungan, bangsa, dan negara. ”Jadi, ini semua demi masyarakat,” pungkasnya. (daq/ign)