PALANGKA RAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), terkait penguatan tata kelola universitas yang baik di lingkungan UPR, Kamis (4/12).
Rektor UPR Andrie Elia mengatakan, kerja sama ini akan membuat tata kelola di universitas lebih baik lagi, baik dari sisi pembinaan maupun dalam monitoring evaluasi di bidang administrasi akademik.
“Saya akui memang harus ditingkatkan lagi mengenai kegiatan monitoring dan evaluasi. Itu semua menyangkut pertanggungjawaban keuangan, sehingga memang wajib bagi kami di UPR terus meningkatkannya,” ucap Rektor.
Terkait dengan penandatanganan MoU tersebut, Rektor mengharapkan BPKP memberikan pembinaan agar semua administrasi dan pertanggungjawaban keuangan secara akuntabilitas dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengefektifkan sistem administrasi dan pertanggungjawaban keuangan tersebut merupakan tuntutan yang harus dipenuhi pemerintah, terlebih sekarang ini sudah memaskuki era revolusi industri 4.0. Dimana pada saat sekarang ini semua lini mengandalkan sistem digitalisasi, tidak terkecuali pada tataran universitas.
“Laporan keuangan, laporan administrasi lainnya yang berkaitan dengan akuntabilitas menjadi tanggung jawab penyelenggara negara termasuk UPR sebagai pengguna anggaran,” katanya.
Ia menyebutkan, pada 2020 nanti UPR mendapatkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp 322 miliar lebih. Kemudian menjelang akhir tahun ada tambahan pagu anggaran sebesar Rp 50 miliar lebih. Ini artinya pada 2020 nanti anggaran yang masuk ke UPR mencapai Rp 370 miliar lebih.
“Karena itu penggunaannya (anggaran, Red) harus betul-betul tepat. Maka dari itu UPR mengharapkan BPKP memberikan arahan agar tidak terjadi masalah hukum terkait penggunaan anggaran tersebut,” pungkasnya. (sho/yit)