PANGKALAN BUN - Satnarkoba Polres Kobar tangkap dua budak sabu, Selasa (3/12) lalu. Mereka yakni Mulyadi (28) dan Julio (25) merupakan warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Untuk mengelabuhi petugas, kedua orang ini menyimpan barang haram itu di bungkus rokok.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting mengatakan, penangkapan dua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui terjadinya transaksi narkoba. Selanjutnya Satnarkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan Informasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima anggota, di sebuah warung yang beralamat di Jalan Pangkalan Bungur RT 26 Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
“Personil Satnarkoba Polres Kobar sekitar pukul 17.00 WIB. Anggota mendatangi warung yang dimaksud. Saat kita grebek terdapat dua orang yang ada di dalam warung dan langsung kita amankan yakni Mulyadi dan Julio,” kata Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting, Kamis (5/12).
Petugas selanjutnya menggeledah tersangka dan juga warung tersebut dan menemukan kotak rokok di lantai ruang kamar. Saat dibuka di dalamnya terdapat satu paket sabu dengan berat kotor 0,37 gram, satu ball plastik kecil, satu buah timbangan digital, satu bungkus rokok, dua HP, satu buah bong, satu buah sendok dari plastik dan uang tunai Rp 1 juta.
“Kedua pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka. Keduanya juga dilakukan tes urine dan hasilnya positif narkoba,” ujarnya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Satnarkoba Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satnarkoba juga berupaya untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Masih kita kembangkan, terutama kedua tersangka ini mendapat sabu dari mana. Kita harapkan kedua tersangka bisa terus terang dan membuka jaringan pengedar narkoba di Kobar dan kita bisa membongkarnya,” jelasnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rin/sla)