SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 06 Desember 2019 15:48
Budak Sabu Kelurahan Baru Diringkus
BUDAK SABU: Dua warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan diamankan Satnarkoba Polres Kobar karena menyimpan sabu, Kamis (5/12).(SATNARKOBA/RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN - Satnarkoba Polres Kobar  tangkap dua budak sabu, Selasa (3/12) lalu. Mereka yakni Mulyadi (28) dan Julio (25) merupakan warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Untuk mengelabuhi petugas, kedua orang ini menyimpan barang haram itu di bungkus rokok. 

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting mengatakan, penangkapan dua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui terjadinya transaksi narkoba. Selanjutnya Satnarkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan Informasi tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diterima anggota, di sebuah warung yang beralamat di Jalan Pangkalan Bungur RT 26 Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu. 

“Personil Satnarkoba Polres Kobar sekitar pukul 17.00 WIB. Anggota mendatangi warung yang dimaksud. Saat kita grebek terdapat dua orang yang ada di dalam warung dan langsung kita amankan yakni Mulyadi dan Julio,” kata Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting, Kamis (5/12).

Petugas selanjutnya menggeledah tersangka dan juga warung tersebut dan menemukan kotak rokok di lantai ruang kamar. Saat dibuka di dalamnya terdapat satu paket sabu dengan berat kotor 0,37 gram, satu ball plastik kecil, satu buah timbangan digital, satu bungkus rokok, dua HP, satu buah bong, satu buah sendok dari plastik dan uang tunai Rp 1 juta. 

“Kedua pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka. Keduanya juga dilakukan tes urine dan hasilnya positif narkoba,” ujarnya. 

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Satnarkoba Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satnarkoba juga berupaya untuk mengembangkan kasus tersebut. 

"Masih kita kembangkan, terutama kedua tersangka ini mendapat sabu dari mana. Kita harapkan kedua tersangka bisa terus terang dan membuka jaringan pengedar narkoba di Kobar dan kita bisa membongkarnya,” jelasnya. 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rin/sla) 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Selasa, 29 April 2025 13:15

Komisi A DPRD Minta Sekolah Patuhi Edaran Bupati, Terkait Larangan Pungutan

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Muhammad…

Senin, 28 April 2025 17:14

Job Fair Sediakan Beragam Lowongan Kerja

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Senin, 28 April 2025 17:13

Perusahaan Penyerap Tenaga Kerja Dapat Penghargaan

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan penghargaan kepada…

Senin, 28 April 2025 17:12

Penertiban Satgas PKH Harus Ada Batasan Luasan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 25 April 2025 11:59

Bupati: Masyarakat Tak Perlu Risau dengan Kehadiran Satgas PKH

PANGKALAN BUN– Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, mengimbau masyarakat…

Jumat, 25 April 2025 11:58

Job Fair Kolaborasi Sediakan 800 Lowongan Kerja di Kobar

Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Tenaga…

Jumat, 25 April 2025 11:55

Fraksi Nasdem Minta Peningkatan Drainase di Jalan A Yani

PANGKALAN BUN – Masalah drainase menjadi sorotan dalam rapat paripurna…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers