SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 06 Desember 2019 15:48
Budak Sabu Kelurahan Baru Diringkus
BUDAK SABU: Dua warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan diamankan Satnarkoba Polres Kobar karena menyimpan sabu, Kamis (5/12).(SATNARKOBA/RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN - Satnarkoba Polres Kobar  tangkap dua budak sabu, Selasa (3/12) lalu. Mereka yakni Mulyadi (28) dan Julio (25) merupakan warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Untuk mengelabuhi petugas, kedua orang ini menyimpan barang haram itu di bungkus rokok. 

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting mengatakan, penangkapan dua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui terjadinya transaksi narkoba. Selanjutnya Satnarkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan Informasi tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diterima anggota, di sebuah warung yang beralamat di Jalan Pangkalan Bungur RT 26 Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu. 

“Personil Satnarkoba Polres Kobar sekitar pukul 17.00 WIB. Anggota mendatangi warung yang dimaksud. Saat kita grebek terdapat dua orang yang ada di dalam warung dan langsung kita amankan yakni Mulyadi dan Julio,” kata Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting, Kamis (5/12).

Petugas selanjutnya menggeledah tersangka dan juga warung tersebut dan menemukan kotak rokok di lantai ruang kamar. Saat dibuka di dalamnya terdapat satu paket sabu dengan berat kotor 0,37 gram, satu ball plastik kecil, satu buah timbangan digital, satu bungkus rokok, dua HP, satu buah bong, satu buah sendok dari plastik dan uang tunai Rp 1 juta. 

“Kedua pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka. Keduanya juga dilakukan tes urine dan hasilnya positif narkoba,” ujarnya. 

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Satnarkoba Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satnarkoba juga berupaya untuk mengembangkan kasus tersebut. 

"Masih kita kembangkan, terutama kedua tersangka ini mendapat sabu dari mana. Kita harapkan kedua tersangka bisa terus terang dan membuka jaringan pengedar narkoba di Kobar dan kita bisa membongkarnya,” jelasnya. 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rin/sla) 

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers