PANGKALAN BUN – Tersangka penyelundupan 150 tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) meraup untung sebesar Rp 11 ribu per tabung. Tersangka membeli tabung gas itu di salah satu agen di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) seharga Rp 19 ribu dan dijual kembali ke Kobar sebesar Rp 30 ribu per tabung.
Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo mengungkapkan, Sabtu (27/2) lalu, pihaknya mendapatkan informasi akan ada pendistribusian tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi dari Banjarmasin, Kalsel.
”Setelah itu, kita melakukan penangkapan, pengecekan, dan legalitas yang dimiliki. Tersangka berinisial HH yang berasal dari Martapura ini tidak memiliki izin pengangkutan," kata Heska, Selasa (1/3).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, lanjutnya, yang bersangkutan membeli tabung gas elpiji 3 kg untuk dijual lagi di Kobar. ”Satu truk berjumlah 150 tabung gas 3 kg yang rencananya akan dijual di wilayah Kotawaringin Barat," katanya.
Heska melanjutkan, tersangka menyelundupkan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi sudah beberapa kali. Pasalnya, di Kobar belum ada SPBE, sehingga tersangka mencoba peruntungan dengan membeli dari distributor di Banjarmasin untuk dijual ke toko-toko sembako.
”Informasinya tidak hanya di Kobar. Kita akan kembangkan karena tidak memiliki izin yang sah, izin angkut juga tidak punya, distributor juga bukan. Kita kenakan undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman empat tahun penjara," jelas Heska. (jok/ign)