SAMPIT- Kasus narkotika mendominasi tindak pidana di Pengadilan Negeri Sampit sepanjang 2019. Itu diketahui setelah Ketua Pengadilan Negeri Sampit AF Joko Sutrisno memaparkan perkara yang mereka tangani kepada awak media hari Selasa, 31 Desember 2019.
Bahkan secara umum menurut Joko, pidana yang mereka tangani naik sekitar 15 persen dari tahun lalu. Pengadilan Negeri Sampit sendiri membawahi Kabupaten Seruyan dan Kotim.
"Narkoba untuk perkara yang kita tangani yang paling banyak jika dibandingkan perkara lain. Sebagian besar di Kotim, kalau Seruyan hanya total sekitar 100 perkara saja," ucapnya didampingi Humas Pengadilan Negeri Sampit Ega Shaktiana dan Ade Satriawan beserta Panmud Pidana Berli dan Panmud Perdata Anung Handono.
Dipaparkannya pula, dari persidangan terungkap banyak faktor yang mempengaruhi maraknya kasus narkotika itu di Kotim. Selain karena faktor ekonomi juga karena masalah kenakalan, coba-coba dan mengikuti tren Sampit sebagai kota berkembang.
"Misalnya ada yang coba beli awalnya untuk digunakan, kemudian coba mengecer. Ada juga yang menjadi kurir dan di upah dengan satu paket" ujarnya.
Menurut Joko, peredarannya sebagian besar dipasok melalui jalur darat seperti dari Kalimantam Barat dan dari Jawa. Untuk jalur udara dan pelabuhan ada, namun tidak sebanyak jalur darat.
Lebih lanjut dipaparkannya, adapun rincian jumlah perkaranya, yakni narkoba 232, pencurian 82, penggelapan 29, kehutanan 19, lalu lintas 16 , penganiayaan 14, perlindungan anak 11, penadahan 10, migas 10, senjata api atau tajam 10, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang 8, perkebunan 8, kesehatan 7, kekerasan dalam rumah tangga 6, pertambangan 6, informasi transaksi elektronik 5, pengeroyokan 5, penipuan 5, kesusilaan 3, kejahatan terhadap nyawa 3, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya 3, pembunuhan 3, kealpaan 1, pemerasan 1, perlindungan konsumen 1, pengeroyokan yang menyebabkan kematian 1, pelayaran 1, kasus pajak 1. dDri jumlah itu 22 perkara melibatkan anak, diantaranya; pencurian 11, narkotika 5, dan perlindungan anak ada 5, serta pengeroyokan.
Joko menambahkan, selain itu ada juga perkara singkat yakni pelanggaran 1 , perkara pidana cepat 2 , penggelapan 1 dan penadahan 1, perkara praperadilan 2, perkara pelanggaran lalu lintas 7.308, perkara yang diselesaikan secara diversi 2, perkara upaya hukum 23, perkara banding 15, kasasi 7, dan PK 1 perkara.(dia/gus)