SAMPIT – Peredaran narkoba, seakan tidak pernah ada habisnya. Meski sudah memasuki Tahun 2020, diprediksi, bahwa peredaran maupun penyalahgunaan narkoba tetap menjadi ancaman serius di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam dua tahun belakangan ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim, berhasil mengungkap 263 kasus peredaran narkoba dengan jumlah tersangkanya yakni sebanyak 301 orang. Bahkan, sepanjangan Tahun 2019, pengungkapan kasus narkoba mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran Polres Kotim dalam memberantas barang haram tersebut. Sebab, dampaknya bukan hanya kepada orang per orang melainkan para generasi mendatang.
Untuk itu di tahun 2020 ini peredaran narkoba harus dihentikan secara serius. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi saat dijumpai Radar Sampit di ruangannya, Kamis (2/1).
”Beribu cara akan ditempuh oleh para pelakunya bagaimana narkoba dapat beredar di Kotim. Bahkan, di akhir Tahun 2019, kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan dimasukan ke dalam beras,” ungkap Arasi.
Menurutnya, untuk menekan meningkatnya kasus narkoba, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya dan dampak penggunaan narkoba kepada seluruh elemen masyarakat.
”Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan menekan meningkatnya angka penggunanya,” tandasnya. (sir/dc)