SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Senin, 06 Januari 2020 14:42
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Mengaku Menyesal
HADAPI HUKUM : Norman, ketika mengikuti pemeriksaan di PPA Reskrim Polres Batara baru-baru tadi, akibat tindakan bejatnya mencabuli anak di bawah umur.(Dok.Alwandy/Radar Sampit)

MUARA TEWEH - Apa daya dikata jika nasi sudah menjadi bubur. Seperti yang terjadi pada Normansyah alias Norman. Meski ia mengaku menyesal telah mencabuli anak di bawah umur beberapa waktu lalu, hal itu tidak lantas membuatnya lepas dari jeratan hukum. Norman tetap harus mempertanggungjawabkan perbutannya, karena telah menuruti hawa nafsunya untuk berbuat bejat.

"Saya menyesal pak," ucap Norman lirih,  saat ditanya di ruang Unit PPA Reskrim, Polres Barito Utara.

Selain itu Kepada petugas Norman juga mengaku,  bahwa dirinya telah mengenal tentang seks sejak masih sekolah SMP. Dia melakukannya dengan  pacar-pacarnya dulu, dan tidak hanya itu.  Norman pun kerap datang ke lokalisasi untuk memenuhi hasratnya. "Untuk sekali main membayar Rp 200 sampai Rp 300 ribu," katanya.

Sementara Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengungkapkan, kasus pencabulan ini terungkap awalnya dari laporan oleh orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Batara dan informasi dari informan, di dapat informasi bahwa tersangka sedang berada di halaman Pertokoan Barito Permai, Muara Teweh.

Kemudian lanjutnya, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Batara melakukan penangkapan terhadap tersangka, Rabu (1/1) malam. Norman juga mengaku setelah usai mencabuli korban, dirinya juga menakuti korban, agar tidak melapor peristiwa itu kepada orang tuanya atau siapapun.

"Tersangka diancam dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya, Jumat (3/1). (viv/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers