MUARA TEWEH - Apa daya dikata jika nasi sudah menjadi bubur. Seperti yang terjadi pada Normansyah alias Norman. Meski ia mengaku menyesal telah mencabuli anak di bawah umur beberapa waktu lalu, hal itu tidak lantas membuatnya lepas dari jeratan hukum. Norman tetap harus mempertanggungjawabkan perbutannya, karena telah menuruti hawa nafsunya untuk berbuat bejat.
"Saya menyesal pak," ucap Norman lirih, saat ditanya di ruang Unit PPA Reskrim, Polres Barito Utara.
Selain itu Kepada petugas Norman juga mengaku, bahwa dirinya telah mengenal tentang seks sejak masih sekolah SMP. Dia melakukannya dengan pacar-pacarnya dulu, dan tidak hanya itu. Norman pun kerap datang ke lokalisasi untuk memenuhi hasratnya. "Untuk sekali main membayar Rp 200 sampai Rp 300 ribu," katanya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengungkapkan, kasus pencabulan ini terungkap awalnya dari laporan oleh orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Batara dan informasi dari informan, di dapat informasi bahwa tersangka sedang berada di halaman Pertokoan Barito Permai, Muara Teweh.
Kemudian lanjutnya, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Batara melakukan penangkapan terhadap tersangka, Rabu (1/1) malam. Norman juga mengaku setelah usai mencabuli korban, dirinya juga menakuti korban, agar tidak melapor peristiwa itu kepada orang tuanya atau siapapun.
"Tersangka diancam dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya, Jumat (3/1). (viv/gus)