SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Senin, 06 Januari 2020 14:42
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Mengaku Menyesal
HADAPI HUKUM : Norman, ketika mengikuti pemeriksaan di PPA Reskrim Polres Batara baru-baru tadi, akibat tindakan bejatnya mencabuli anak di bawah umur.(Dok.Alwandy/Radar Sampit)

MUARA TEWEH - Apa daya dikata jika nasi sudah menjadi bubur. Seperti yang terjadi pada Normansyah alias Norman. Meski ia mengaku menyesal telah mencabuli anak di bawah umur beberapa waktu lalu, hal itu tidak lantas membuatnya lepas dari jeratan hukum. Norman tetap harus mempertanggungjawabkan perbutannya, karena telah menuruti hawa nafsunya untuk berbuat bejat.

"Saya menyesal pak," ucap Norman lirih,  saat ditanya di ruang Unit PPA Reskrim, Polres Barito Utara.

Selain itu Kepada petugas Norman juga mengaku,  bahwa dirinya telah mengenal tentang seks sejak masih sekolah SMP. Dia melakukannya dengan  pacar-pacarnya dulu, dan tidak hanya itu.  Norman pun kerap datang ke lokalisasi untuk memenuhi hasratnya. "Untuk sekali main membayar Rp 200 sampai Rp 300 ribu," katanya.

Sementara Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengungkapkan, kasus pencabulan ini terungkap awalnya dari laporan oleh orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Batara dan informasi dari informan, di dapat informasi bahwa tersangka sedang berada di halaman Pertokoan Barito Permai, Muara Teweh.

Kemudian lanjutnya, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Batara melakukan penangkapan terhadap tersangka, Rabu (1/1) malam. Norman juga mengaku setelah usai mencabuli korban, dirinya juga menakuti korban, agar tidak melapor peristiwa itu kepada orang tuanya atau siapapun.

"Tersangka diancam dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya, Jumat (3/1). (viv/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 28 Maret 2024 12:16

Fasilitas dan Pelayanan MPP Terus Ditingkatkan

SUKAMARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara Rendy Lesmana menegaskan bahwa…

Kamis, 28 Maret 2024 12:16

THR ASN Sudah Dibayar

NANGA BULIK – Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negera (ASN)…

Rabu, 27 Maret 2024 12:14

Aplikasi Sistem Pembayaran Pajak Daerah Diluncurkan

SUKAMARA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukamara…

Rabu, 27 Maret 2024 12:13

Jalan Bukit Toba akan Diperbaiki

NANGA BULIK – Infrastruktur jalan menuju desa di pedalaman Kabupaten…

Selasa, 26 Maret 2024 12:57

Pekan Kedua Safari Ramadan Digelar di Wilayah Pesisir

SUKAMARA - Kegiatan safari Ramadan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara pekan…

Selasa, 26 Maret 2024 12:56

Pj. Bupati Safari Ramadan di Desa Sukamaju

NANGA BULIK - Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Lilis Suriani didampingi Sekretaris…

Senin, 25 Maret 2024 12:10

Pemkab Gelar Bazar Pangan Murah

NANGA BULIK - Pemkab Lamandau kembali menggelar  bazar pangan murah…

Jumat, 22 Maret 2024 17:25

Tampung Sampah Pasar Saik Disediakan Bin Box

SUKAMARA – Menjaga kebersihan di lingkungan pasar sayur dan ikan…

Jumat, 22 Maret 2024 17:25

Pj Bupati Kunjungi Kecamatan Belantikan Raya

NANGA BULIK - Hari Pertama Safari Ramadan Pemerintah Kabupaten Lamandau…

Kamis, 21 Maret 2024 12:30

Calon Anggota Paskibraka Ikuti Seleksi Parade

SUKAMARA  -  Seleksi calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers