PANGKALAN BUN – Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), disinyalir lebih dari satu orang. Hal tersebut diungkapkan Suryansyah, penasihat hukum korban, SC.
”Perlakuan terdakwa tidak hanya (terhadap) satu (orang). Saya tidak akan bongkar ini, tidak hanya satu orang, yang berani ini yang berani melaporkan," kata Suryansyah, Rabu (2/3) saat ditemui di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Menurut Suryansyah, Elmi Elhakim telah melakukan pelecehan seksual dengan beberapa korban. Namun, korban yang berani melaporkan hanya SC, sementara korban lain belum berani melapor ke polisi.
”Elmi ini adalah pejabat publik yang memberikan contoh dan teladan kepada seluruh bawahan di wilayah Arsel, tapi berlaku sangat bejat, sangat bejat, dan tidak boleh menjadi pimpinan di kantor dinas yang membawahi beberapa ratus guru," tegas Suryansyah.
Suryansyah menuturkan, dalam persidangan, terdakwa diperbolehkan memakai baju institusi. Seharusnya, terdakwa tidak menggunakan baju tersebut, kecuali statusnya sebagai saksi.
"Terdakwa tidak boleh menggunakan almater yang mengakibatkan institusi itu menjadi kacau yang tidak dihormati," ujarnya.
Suryansyah melanjutkan, seharusnya terdakwa dinonaktifkan jabatannya karena sudah masuk dalam laporan P21. Suryansyah menduga ada pihak yang berupaya melindungi terdakwa yang sampai saat ini tidak dinonaktifkan jabatannya. (jok/ign)