SAMPIT-Isbandi alias Bandi, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Perbuatan itu diakuinya sudah dua kali berlangsung. Bahkan untuk melancarkan aksinya, pria ini mengancam korban, kemudian memberikan sebuah ponsel.
"Hanya 2 kali dan hari itu saja. Sebelumnya tidak pernah. Karena dia baru juga ikut saya," ucap tersangka, saat pelimpahan berkas kasus itu ke tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dari pengakuan tersangka ini, perbuatan itu dilakukannya pada Rabu, 6 Nopember 2019, di semak-semak Jalan HM Arsyad Km 36 Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotim.
"Pagi pertama dan sekalinya sore," tukas pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang rongsokan ini.
Diuraikan dalam pemberkasan tersebut, aksi bejat itu berawal saat tersangka dengan Korban berangkat dari kediamannya di salah satu desa di Kecamatan Mentaya Hilir Utara menuju ke Sampit. Tujuannya untuk mengantar barang rongsokan dan tepatnya di Km 36 Jalan HM Arsyad, Desa Bagendang Hilir, tersangka berhenti untuk mengambil bekas botol-botol terlebih dahulu.
Pada saat itu tersangka timbul niat untuk mengajak korban melakukan persetubuhan yang di lakukan di semak-semak. Sebelum melakukan persetubuhan tersangka mengancam korban. Jika tidak mau, korban akan dibunuhnya.
Korban pun tidak berkuti mengikuti keinginan tersangka ini. Seusai kejadian itu korban dibelikan ponsel. Namun demikian , perbuatan asusila itu diketahui setelah korban bercerita dengan ibu kandungnya. (ang/gus)