NANGA BULIK – Kejari Nanga Bulik mengangkut ratusan berkas dari kantor BPN Lamandau. Setelah dicatat, tumpukan berkas tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil.
Sayangnya, tidak ada satu pun jaksa yang mau mengeluarkan komentar terkait penggeledahan ini. Begitu pula dengan para pegawai BPN. ”Saya tidak bisa memberikan keterangan, ada yang lebih berwenang," ujar salah satu jaksa.
Seperti diketahui, Kepala BPN Lamandau Herry Mustain ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menarik pembayaran sekitar Rp 1,5 juta/sertifikat dalam pembuatan sertifikat tanah program nasional (prona) yang seharusnya di gratiskan.
Pada tahun 2015 lalu BPN mengeluarkan program prona untuk 600 persil lahan di 3 kecamatan. Akibat kasus ini, kepala BPN ditangkap pada hari yang sama setelah dirinya menyerahkan secara simbolis sertifikat prona ini kepada masyarakat 3 Februari lalu. (mex/tha)