SAMPIT – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,08 gram, Selasa (28/1) sore. Pemusnahan dengan cara melarutkan sabu ke dalam dalam air yang sudah dicampur dengan bahan kimia, lalu dibuang ke saluran air yang ada di depan halaman Mapolsek Baamang, Jalan Tjilik Riwut kilometer 4,5 Sampit.
Pemusnahan sabu-sabu dipimpin langsung oleh Kapolsek Baamang Iptu Paramita Harumi, dan dihadiri Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sampit Teguh F Wahyudi, serta Penasehat Hukum Burhansyah.
Sabu dengan berat total 10,08 gram ini merupakan barang bukti yang diamankan Polsek Baamang dari Safa (14), warga Kecamatan Parenggean. Ia ditangkap di Jalan Gunung Arjuno, Kecamatan Baamang, Kamis (9/1) lalu. Dari tangannya, polisi menyita sebanyak delapan bungkus plastik klip kecil berisikan butiran kristal warna bening yang diduga sabu-sabu seberat 10,76 gram. Selain itu, petugas juga berhasil menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu dan timbangan digital warna silver. Sebagian barang bukti disisihkan guna kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
”Kami akan terus berupaya memberantas narkoba khususnya di wilayah hukum Polsek Baamang,” kata Iptu Paramita Harumi.
Ia menjelaskan, kasus peredaran gelap narkotika hanya menguntungkan bagi para pengedar dan bandar. Sedangkan penikmat atau pengguna akan mengalami ketergantungan alias kecanduan.
”Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat, agar ikut serta dalam menghentikan praktik peredaran narkoba,” pintanya. (sir/yit)