SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 08 Maret 2016 12:22
Usai Beraksi di Sampit dan Pangkalan Bun, Pelarian Pelaku Gendam Harus Berakhir
KRIMINAL: Kedua tersangka gendam bersama barang bukti yang diamankan di Polres Kobar. (FOTO: JOKO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Dua tersangka gendam dibekuk anggota Polres Kotawaringin Barat, Minggu (6/3). Mereka adalah  Imran Mindani Kejora (30), warga Bengkulu, dan Febri Irawan (36), warga Sumatera Selatan.

Imran dan Febri beraksi di di Borneo Mall Pangkalan Bun, sekitar pukul 19.30 WIB. Korbannya adalah Indah Trisnawati dan Novia Paris Saputri. 

Bermodus mempunyai batu kecil berwarna merah yang diyakini sakti bisa mendeteksi suatu penyakit, kedua pelaku berusaha meyakinkan korbannya. Mereka memperlihatakan batu tersebut. Setelah diyakinkan bahwa kedua korban mempunyai penyakit serius dan harus segera diobati, dua korban lantas percaya begitu saja.

Setelah takut dan percaya dengan omongan pelaku, lantas kedua korban disuruh oleh pelaku untuk mencari sebuah jeruk nipis untuk menghilangkan penyakit. Kedua korbanpun mengikuti saran pelaku gendam. Indah dan Novia menitipkan sebuah tas beserta isinya serta memberitahu nomor pin ATM.

Seusai kepergian kedua korban mencari  buah jeruk nipis sebagai penawar penyakit, dua tersangka menguras habis isi ATM korban dan langsung kabur menuju Lamandau. Kedua korban yang kembali ke tempat semula dengan membawa jeruk nipis baru menyadari bahwa keduanya kena gendam atau hipnotis dan keduanya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar.

---------- SPLIT TEXT ----------

Kaur Bin Ops  Polres Kobar Iptu Mujio menjelaskan, dua bandit asal Palembang itu awalnya menuju ke Banjarmasin. Karena di Banjarmasin tidak dapat korban, keduanya menyewa mobil Avanza pergi ke Sampit.

"Di Sampit sempat ada satu korban, setelah itu kabur ke Pangkalam Bun dan di sini dapat dua korban, kemudian lari lagi ke Lamandau, kita tangkap di sana hari itu juga jam sebelas malam," ucap Mujio, Senin (7/3).

Turut diamankan barang bukti berupa batu berwarna merah, jimat, tiga unit handphone, kartu ATM, KTP korban, perhiasan, dompet, tas korban, dan uang senilai Rp 13 juta. Kedua pelaku dikenai ancaman pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

"Pelaku sempat melawan pada saat penangkapan, jadi kita hadiahi timah panas di kedua lutut kiri pelaku," katanya. 

Mujio mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apabila ada hal yang mencurigakan segera melapor ke petugas keamanan terdekat. (jok/yit)

 


BACA JUGA

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers