SAMPIT – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sidang panitia pemeriksaan tanah B permohonan hak guna usaha (HGU) atas nama Koperasi Omang Sabar. Sidang dilaksanakan di kantor Bupati Kotawaringin Timur, Rabu (19/2).
Koperasi yang berlokasi di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, ini mengajukan HGU seluas 457 hektare. Lahan milik Koperasi Omang Sabar telah memperoleh izin lokasi sesuai Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tanggal 2 Februari 2012, dan izin usaha perkebunan (IUP) sesuai keputusan Bupati Kotawaringin Timur tanggal 30 Oktober 2017.
Sidang Panitia B diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng Drs Pelopor dan dihadiri Kabid Infrastruktur BPN Kalteng, Kabid Pengadaan Tanah BPN Kalteng, Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kalteng, Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kalteng, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kotim Wim RK Benung, Ketua Koperasi Omang Sabar Menteng Asmin, Manajer Kemitraan PT Uni Primacom Irfan Hafid, perwakilan dari Dinas Perkebunan Kalteng, Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Kalteng, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kalteng, Dinas Kehutanan Kalteng, Kades Sebungsu dan sejumlah tokoh masyarakat dari Desa Sebungsu.
Pelopor mengatakan, Panitia B telah meneliti berkas permohonan, mengkaji status riwayat tanah, meninjau lokasi dan batas-batas, dan membuat berita acara pemeriksaan lapangan. Selanjutnya Panitia B melaksanakan sidang berdasarkan data fisik dan yuridis hasil pemeriksaan lapangan. Dalam sidang ini, Panitia B juga memastikan tidak ada lagi masalah lahan yang dimohonkan HGU.
Ketua Koperasi Omang Sabar Menteng Asmin mengklarifikasi perbedaan luasan yang diajukan HGU, karena ada beberapa pemilik lahan yang tidak jadi bergabung dengan koperasi sehingga luasan lahan berkurang.
Pada Kesempatan yang sama Manajer Kemitraan PT Uni Primacom Irfan Hafid mengatakan, lahan Koperasi Omang Sabar merupakan eks ladang yang dirawat secara turun-temurun oleh keluarga Almarhum Inuh Tundan (digelari Sangumang/Omang) sejak sekitar seabad yang lalu.
Berdasarkan SK Tata Guna Hutan dan Kesepakatan (TGHK) oleh Kementerian Pertanian di masa Orde Baru, lahan Koperasi Omang Sabar berada pada kawasan hutan. Sekitar tahun 1997, PT. Uni Primacom memperoleh pelepasan kawasan hutan, di dalamnya termasuk lahan ahli waris Alm. Inuh Tundan. Pada 2007, pemerintah memprogramkan kredit pengembangan energi nabati-revitalisasi perkebunan (KPEN-RP) atau yang lebih dikenal dengan nama program revitbun. Pada saat itu juga, sebagian ahli waris Alm. Inuh Tundan membentuk koperasi bersama warga Desa Karya Bersama yang dinamai Koperasi Omang Sabar.
Tahun 2008, Koperasi Omang Sabar mengajukan kerjasama untuk ikut serta dalam program revitbun dengan PT. Uni Primacom sebagai avalis. Kesepakatan antara koperasi dengan PT Uni Primacom untuk mengikuti program revitbun dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2009.
”Begitu panjang perjalanan upaya masyarakat didampingi PT. Uni Primacom untuk memperoleh legalitas atas lahan yang dikuasai secara bersama dan turun-temurun tersebut. Sudah barang tentu, semua pihak patut bersyukur atas proses yang dijalani dengan penuh dinamika dan saat ini berada pada posisi yang lebih kuat secara hukum,” kata Irfan Hafid.
Setelah melalui perbincangan pembahasan lebih dari dua jam, anggota sidang yang terdiri dari Kabid Infrastruktur, Kabid Pengadaan Tanah, Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Kabid Hubungan Hukum Pertanahan, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kotim Wim RK Benung, Dinas Perkebunan, Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Kehutanan Kalteng, menyatakan pendapat masing-masing.
Berdasarkan pertimbangan anggota, Ketua Sidang Panitia B menyatakan bahwa menyetujui permohonan HGU yang diajukan Koperaasi Omang Sabar dengan beberapa catatan. Pertama, berkas kesepakatan penggunaan sebagian lahan (3,6 Ha) yang telah diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat yang berisi kesepakatan waktu pelaksanaan kegiatan agar disampaikan kepada BPN Kalteng paling lambat 30 hari setelah sidang.
Kedua, anggota masyarakat yang merasa atau secara nyata memiliki hubungan keperdataan dengan areal yang dimohonkan HGU agar segera menyampaikan pernyataan tertulis kepada BPN Kalteng paling lambat 30 hari setelah sidang.
Ketiga, segala bentuk surat menyurat atau bukti lain yang disampaikan pemohon sebagai dasar pertimbangan pemberian HGU, keaslian dan kebenarannya menjadi tanggung jawab pemohon.
”Apabila semua persyaratan telah dipenuhi, maka proses penerbitan HGU Koperasi Omang Sabar seluas 457 hektare akan diproses lebih lanjut,” kata Pelopor.
Dalam kesempatan tersebut, Pelopor menyatakan bahwa BPN terbuka dan transparan dalam penerbitan HGU. Jika ada berbagai persoalan yang masih mengganjal di area yang dimohonlan HGU, maka harus dibereskan lebih dulu.
Dia juga mengungkapkan bahwa perkebunan kelapa sawit semenjak dulu sudah mulai dilakukan dengan beberapa pola kerjasama, salah satunya dengan kemitraan. Sebagai contoh adalah Koperasi Omang Sabar dan PT Uni Primacom. PT Uni Primacom memberikan pembinaan terhadap koperasi, mulai dari pengurusan izin, pembukaan lahan, pembibitan, perawatan, hingga proses panen.
Seiring berjalannya waktu, kebun plasma sawit menjadi persoalan hangat di Kalimantan Tengah. Banyak masyarakat menuntut plasma. Akibatnya, iklim investasi menjadi terganggu.
Dalam penerbitan HGU, kini BPN bisa menekan perusahaan sawit untuk merealisasikan kebun plasma. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. Dalam beleid ini, pemerintah memberikan kewajiban bagi pemegang HGU untuk membangunkan kebun plasma untuk masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang dimohon HGU.
”Perusahaan sawit yang saat ini sedang mengajukan HGU, wajib menyediakan 20 persen. Itu wajib,” ujarnya.
Sedangkan perusahaan lama yang belum mewujudkan plasma seluas 20 persen, maka saat akan perpanjangan HGU akan langsung dipotong seluas 20 persen dari HGU. (yit)