PALANGKA RAYA- Direktorat Narkoba Polda Kalteng nampaknya hati-hati melakukan penyelidikan mendalam pasca penggerebekan lokasi peredaran gelap narkoba, di kawasan Puntun Jalan Rindang Banua, Palangka Raya. Sejak Polisi mengamankan belasan orang dari kampung tersebut pada Kamis 5 Maret lalu, hingga kini belum ada yang ditetapkan tersangka.
Hal ini ditegaskan Kapolda Kalteng Irjend Pol ilham Salahudin melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, bahwa belum ada penetapan tersangka dari kasus tersebut. Namun, kemungkinan besar 14 pelaku pengguna narkotika yang telah diamankan akan direhabilitasi.
Selain itu dikatakan, pihaknya menunggu hasil uji BPOM, apakah barang bukti ditemukan adalah narkotika.
Kemudian terkait dugaan pemilik 59 gram paket sabu, yakni Siti Komariah, yang juga istri dari Saleh yang disebut-sebut bandar besar di kawasan tersebut, besar kemungkinan akan dinaikan statusnya dari terperiksa menjadi tersangka.Walau pun pihak penyidik masih akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk penetapan status tersebut.
”Namun bisa saja nanti 14 pelaku diserahkan ke BNNP untuk direhab dan satu pelaku dijadikan tersangka. Tetapi itu semua masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan. Masih akan dilakukan gelar perkara,” terangnya, Senin (9/3).
Hendra juga menyampaikan, berdasarkan petunjuk Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bony Djianto, penyidikan antara lain melakukan pemeriksaan dan menunggu hasil laboratorium, apakah 59 gram bungkusan tersebut murni narkotika atau lain.
”Kita tunggu hasil BPOM, nanti akan disampaikan jika sudah keluar. Konkritnya masih pendalaman dan seperti kemarin-kemarin masih dalam penyelidikan serta pengembangan.,” ujar mantan Kapolres Kapuas ini.
Hendra menambahkan, kepolisian juga masih melakukan pendalaman atas barang bukti uang tunai Rp 26 juta. Termasuk keterlibatan pihak lain dalam pengendalian bisnis illegal tersebut.
”Kita dalami masih untuk pihak lain. Intinya ke depan lokasi itu akan menjadi perhatian khusus semua pihak. Semoga bisa dibenahi sehingga peredaran narkotika di kawasan itu ditekan semaksimal mungkin,” terangnya.
Sebelumnya, Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bony Djianto menyatakan bahwa di sekitar kawasan Rindang Banua dan Puntun diduga terdapat lokasi-lokasi lain untuk tempat menghisap sabu dan bertransaksi. Bahkan membuka loket penjualan barang haram tersebut.
”Di sana ada tempatnya, ada fasilitasnya. Ada AC dan ratusan bong yang disewakan sekali pakai sebesar Rp10 ribu. Kami masih dalami dan selidiki secara mendalam. Sementara untuk kelanjutan sabu 59 gram itu milik Siti Komariah, yang merupakan istri dari Saleh. makanya ini diamankan termasuk 14 orang lainya,” ujar Bony di ruang kerjanya.
Bony menambahkan, untuk Komariah alias Kokom sudah mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya itu adalah miliknya."Yang menyatakan itu benar sabu-sabu adalah BPOM nantinya. Maka dari itu kami menunggu hasilnya, sembari penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang sudah diamankan saat ini,” pungkasnya.(daq)