PALANGKA RAYA- Selama tiga bulan, dari Januari - Maret 2020, Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), telah menjaring sebanyak 85 orang yang tidak bijak dalam bermedia sosial. Mereka terdiri dari 39 penyebar berita hoax, 15 menyebarkan pornografi, sembilan mengunggah ujaran kebencian, empat melakukan bullying, satu terkait SARA dan 17 orang pribadi bermasalah dan perlu problem solving (pemecahan masalah).
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendara Rochmawan menyayangkan masih ada warganet pengguna media sosial yang tidak mengindahkan ancaman pidana berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE). Namun, puluhan warganet yang terjaring itu, hanya diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan. Rata-rata mereka berstatus mahasiswi, mahasiswa, pelajar, honorer dan pengawai swasta.
”Tiga bulan ini sudah ratusan kita stempel hoak, apalagi terkait virus korona. Maka itu tanpa henti kami bersama tim ciber selalu bergerak mengawasi dunia maya maupun media sosial . Sementara ini mereka kita bina, jika mengulangi maka UU ITE akan diberlakukan,” ujar mantan kapolres Palangka Raya ini kepada Radar Palangka, kemarin.
Hendra melanjutkan, selain menjaring 85 warganet tak bijak bermedsos tersebut, pihak Polda Kalteng juga menyematkan stempel hoax terhadap 150 informasi, yang bisa meresahkan dan menyesatkan masyarakat.
”Maka itu kami terus melakukan upaya sosialisasi. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai berita maupun informasi hoax. Ingat, agar masyarakat melakukan stop hoax, tolak hoax, tangkal hoax dan laporkan hoax,” imbuhnya.
Hendra menambahkan, bijak dalam bermedia sosial, juga untuk menjaga netizen agar tidak melanggar undang undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik), serta memanfaatkan media sosial dengan baik dan tidak melanggar aturan.
”Kita terus menekankan Stop Hpus (Hoax, Pornografi, Ujaran Kebencian dan Sara), bijak bermedia sosial dan saring sebelum sharing. Karena masih banyaknya warga Kalteng belum paham dalam bermedia sosial yang baik dan benar. Jangan sampai setelah kejadian baru menyesal. Ingat, masih dilakukan pembinaan dan jangan sampai dipidana,” pungkasnya. (daq/gus)