PALANGKA RAYA – Tim Resnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap peredaran narkotika kelas kakap. Rudiman alias Diman (46), dibekuk atas kepemilikan sabu 12 paket seberat 1,2 kilogram. Barang haram senilai Rp 2,4 miliar itu ditemukan terbungkus plastik dalam kardus mi instan, Kamis (9/4).
Selain sabu, polisi juga mengamankan kotak kardus tempat sabu, plastik, 31 bungkus mi instan, dan ponsel. Saat diringkus, tak ada perlawanan dari budak sabu tersebut. Dari pemeriksaan sementara, barang haram itu dipasok dari Banjarmasin dan akan diedarkan di Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Jumat (10/4), mengatakan, kasus itu masih dalam pengembangan dan penyelidikan mendalam. Pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
”Kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati," katanya.
Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto menambahkan, pelaku diduga sudah sering beraksi dan terlibat penyalahgunaan narkotika hingga akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti.
Perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi ini menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam dan akan terus memberangus peredaran narkoritika di Kota Palangka Raya. Terlebih barang haram itu merusak generasi bangsa dan sangat berbahaya. (daq/ign)