PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian di Kota Palangka Raya kembali meringkus pelajar yang berbuat kriminal. Kali ini tiga pelajar SMKN. Mereka adalah Ar (15), Ms (18), dan Sf (15). Tiga siswa tersebut ditangkap tim buser atas dugaan pencurian delapan unit laptop milik SMKN 1, Minggu (21/2) lalu.
Penyelidikan kasus itu memerlukan waktu sekitar sebulan. Para pelajar itu ditangkap di kediaman masing-masing. Ar di Jalan Meranti, Ms di Jalan Ir Soekarno, dan Sf di Jalan Tjilik Riwut km 8, Senin (14/3). Aparat juga mengamankan tujuh unit laptop yang kini menjadi barang bukti.
Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani melalui Kanit Reskrim Ipda Jaka Waluyo, Kamis (17/3), mengatakan, ketiganya kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. Karena masih berstatus pelajar, disediakan ruang khusus bagi mereka.
Jaka menjelaskan, satu laptop masih dilakukan pencarian. ”Mereka menjual hasil curiannya Rp 1,5 juta sampai Rp 2,5 juta. Duitnya untuk makan dan beli ponsel. Kemudian dibagi tiga orang,” jelasnya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Jaka menuturkan, dalam kejahatan itu, Ms berperan sebagai perencana dan mengajak Sf dan Ar untuk melakukan pencurian. Sebelum beraksi, Ms memerintahkan Sf untuk membuka pintu laboratorium komputer dengan menutupnya menggunakan ganjalan dari kertas.
Kemudian, pada malam hari, melalui samping sekolah, ketiganya bergerak. Ar masuk dalam ruangan, kemudian mengambil delapan laptop dan menyerahkannya ke MS. Barang curian kemudian dibawa ke rumah Sf yang selanjutnya dijual melalui media sosial maupun menawarkan ke orang lain.
Usai beraksi, keesokan harinya mereka tetap pergi ke sekolah tersebut seperti biasa. Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa ada orang yang mau menjual laptop yang diduga hasil curian, hingga mereka diamankan di kediaman masing-masing.
”Semua kelas 1 SMKN. Tiga pelaku mencuri harta milik negara dengan kerugian Rp 32 juta. Saat ini masih proses penyidikan dan ditempatkan di polsek di ruang khusus,” pungkasnya. (daq/ign)