PALANGKA RAYA – Aksi vandalisme atau pengrusakan fasilitas publik menyasar lampu penerangan dan pot bunga di kawasan Bundaran Besar, akhirnya terungkap.
Ternyata perbuatan tak terpuji itu dilakukan oleh pria bernama Taufik alias Ufik. Tapi dia tidak bisa dijebloskan ke dalam sel tahanan Polresta Palangka Raya. Sebab Taufik memiliki keterbelakangan mental alias orang dengan gangguan jiwa (odgj) alias orang gila (orgil).
Aksi terungkap, Taufik sebagai pelaku pengrusakan berdasarkan hasil rekaman CCTV milik Dinas Komunikasi Kalteng. Diketahui aksi tersebut dilakukan Taufik seorang diri pada malam hari.
Taufik diketahui merupakan orgil yang biasa berkeliaran di Kota Palangka Raya. Bahkan terkadang tidak menggunakan baju dan bisa menyerang orang. Kini kasus itu tetap ditangani aparat kepolisian. Ditaksir kerugian mencapai belasan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Senin (27/4) mengatakan bahwa pengrusakan itu diketahui berkat rekaman CCTV di kawasan tersebut. Hasil rekaman diketahui bahwa pelaku adalah Taufik. Namun yang bersangkutan diketahui memiliki kelainan kejiwaan atau orang gila.
Todoan mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, apakah ada yang menyuruh atau hal itu dilakukan sendiri. Walaupun berdasarkan hasil CCTV bahwa aksi itu dilakukan sendiri oleh Taufik.
”Dia sendiri beraksi, terlihat dia merusak lampu dan pot. Namun tidak bisa ditindaklanjuti karena dia ada kelainan kejiwaan, bahkan Taufik itu dikenal dengan sebutan legend yang sering digunakan masyarakat dengan meme, bahwa melihat Taufik berada di Palangka Raya,“ujar perwira menengah Polri ini.
Dia menambahkan bahwa Taufik merusak dengan menggunakan tangan kosong. Dilakukan pada malam hari seperti yang terekam di CCVT.”Intinya sudah diketahui pelaku pengrusakan dan ternyata melakukannya adalah orang kelainan jiwa.” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan tidak terpuji dan tidak patut ditiru dengan merusak fasilitas publik terjadi di Bundaran Besar. Aksi pengrusakan sejumlah lampu taman dan beberapa pot bunga di kawasan tersebut, Minggu (26/4).
Atas aksi itu, fasilitas publik rusak padahal belum genap satu tahun.Kasus tersebut pun kini telah ditangani Satreskrim Polresta Palangka Raya. Termasuk mencari rekaman CCTV di sekitar kawasan tersebut. (daq/fm)