PALANGKA RAYA - Menghindari hal-hal negatif yang nantinya bisa terjadi, baik itu hilang atau ada persepsi publik terkait barang bukti kejahatan narkotika, Polresta Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba seberat satu kilogram lebih, Jumat (8/5).
"Kita musnahkan barbuk hasil tangkapan seberat 1 kilogram lebih dan pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Dijelaskannya, pemusnahan tersebut sebagai bentuk keterbukaan kepolisian kepada publik, bahwa barang haram tersebut harus dimusnahkan dan disisihkan sedikit untuk bukti di persidangan, yang dalam waktu dekat ini akan segera digelar.
"Kita konkret dalam memerangi narkoba. Ini bentuk transparansi kami kepada publik dalam penanganan masalah narkoba. Maka dari itu sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan bercampur cairan pembersih lantai, biar tidak disalahgunakan,” papar Dwi.
Dirinya juga menekankan, pengungkapan narkoba di wilayah hukumnya, sama sekali tidak main-main. Termasuk tidak segan-segan untuk membongkar pelaku jaringan narkoba yang selama ini bermain di daerah setempat.
"Saya tegaskan pemberantasan narkoba selama ini terus akan dilaksanakan meski di tengah wabah pandemi COVID-19. Hal ini dilakukan tidak lain agar Kota Palangka Raya bisa bebas dengan yang namanya peredaran narkoba. Kita berharap masyarakat juga mendukung, jadi sama-sama memberantas narkoba,” pungkasnya.
Jaladri menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah milik saudara Rusdiman alias Diman (46) yang ditangkap di Jalan Naga Sari Kota Palangka Raya dengan berat sabu 1,212 kilogram ditambah 57 gram sabu hasil penggeledahan di Komplek Puntun. Jadi total barang bukti yang dimusnahkan 1,269 kilogram. (daq/gus)