SAMPIT – Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit diminta tak ada yang mengambil cuti bersama Lebaran. Seluruh pegawai tetap harus memberikan pelayanan kepada masyarakat meski memasuki masa libur hari raya.
”Seluruh pegawai Rumah Sakit tak ada yang boleh ambil cuti bersama Lebaran, karena pelayanan rumah sakit seperti IGD, klinik penunjang, rawat inap tetap buka 7 x 24 jam. Kecuali poliklinik rawat jalan saja yang libur,” kata Febby Yudha Herlambang, Plt Direktur RSUD Murjani Sampit, Selasa (19/5).
Yudha menuturkan, larangan mengajukan cuti bersama merupakan tindak lanjut surat edaran Sekda Kotim Nomor 800/174/BKD-PKAP/V/2020 tentang Pengawasan PNS dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemkab Kotim.
”Hari besar keagamaan atau tanggal merah tidak ada yang mengajukan cuti. Ini berlaku selama penetapan tanggap darurat Covid-19 di Kotim,” ujarnya.
Kendati demikian, toleransi cuti masih dapat disetujui dengan alasan tertentu. Misalnya cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti dengan alasan penting atau mendesak.
”Kalau ada pegawai yang mengajukan cuti di luar alasan itu, tidak akan kami setujui,” ujarnya.
Apabila ada PNS atau pegawai kontrak yang tetap melaksanakan cuti bersama, lanjutnya, yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin PNS dan Perbup Kotim Nomor 19 Tahun 2018 tentang Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Daerah Kotim.
”Mereka yang melanggar sudah jelas dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (hgn/ign)