SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 30 Mei 2020 14:11
Bos Kayu asal Sampit ini Pasok Sabu Capai 10 Kg Per Bulan
DIGIRING: Ferdinan Ponggo alias Acong saat ditangkap Polda Kalteng karena membawa setengah kilogram sabu-sabu.(DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA –  Ferdinan Pongo alias Acong (45) diduga sering menyuplai sabu-sabu ke Kotawaringin Timur dalam jumlah besar. Mantan bos kayu asal Sampit yang memiliki jaringan peredaran gelap narkoba antarprovinsi ini diringkus Direkturat Reserse Narkoba Polda Kalteng saat membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 511,88 gram di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya, Rabu (27/5). Aparat juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, plastik, dan satu unit mobil Honda Mobilio KH 1351 FG. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto mengatakan, penyidik masih mendalami jaringan Ferdinan. Sebenarnya ada dua rombongan yang membawa sabu yang terdiri dari pengedar dan penyulai sabu kelas kakap lintasprovinsi.

Bonny mengatakan, biasanya jaringan tersebut tidak melewati Palangka Raya, tetapi dari Pontianak ke Lamandau, lalu Kotawaringin Timur. Namun, untuk membuat harga semakin mahal, dilakukan jalur pendistribusian lain dengan cara menggeser ke Palangka Raya.

”Terjadi kelangkaan barang, makanya biasa jalur langsung ke Sampit begerser ke Palangka, Jadi Pontianak memasoknya dari Jawa, lalu Sampit dan Pangkalan Bun. Nah karena saat ini bergeser dan untuk mengelabui petugas juga, maka bergeser lokasinya. Jadi sabu dibawa dulu ke mana-mana. Ini yang diamankan juga sudah pengiriman terakhir,” jelasnya.

Bonny Djianto memprediksi, banyak jaringan narkoba di Kalteng sehingga  bisa saja 10 kilogram masuk Kalteng setiap bulannya. Pangsa pasar di Kalteng sangat menggiurkan dan banyak pemesan walaupun harga fantastis.

”Saya tidak tahu detailnya, tetapi perkiraan 10 kilogram bisa masuk setiap bulan di Kalteng. Kalteng ini harga mahal pun dibeli. Buktinya saat ini barang kosong harganya 4 juta per gram. Ini imbas dari banyaknya pengungkapan Mabes Polri dan BNN,” jelasnya.

Perwira menegah ini menyatakan, tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal  114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup karena barang bukti diamankan setengah kilogram lebih.

”Kita kenakan pasal terberat. Perkara ini juga terus dilakukan pengembangan, apakah yang bersangkutan memiliki jaringan lain di Kota Palangka Raya," ujar perwira berpangkat melati tiga. (daq/yit)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers