SAMPIT— Tanah milik anggota DPRD Kotim Rimbun, diklaim sekelompok orang di Jalan MT Haryono Barat, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Parahnya justru disitu dikeluarkan surat keterangan tanah dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
Kondisi itu dituding lantaran tidak selektifnya pihak kelurahan dalam membuat dokumen surat tanah, yang menjadi dasar pengajuan sertifikat.
"Ini aneh kenapa bisa, tanah saya diterbitkan surat kepemilikan baru. Objek yang sama persis. Ini saya katakan sebagai kesalahan dari pihak kelurahan setempat," terang Rimbun.
Rimbun menyebutkan, saat ini lahan yang mereka miliki dan kuasai di MT Haryono Barat, persis di Jalan Gajah Mada. Saat ini dikuasai sekelompok pengusaha dari sejumlah daerah. Mereka juga mengklaim memiliki surat kepemilikan.
"Justru itu sangat saya sayangkan ditingkat kelurahan, justru tidak selektif dalam menerbitkan administrasi pertanahan seperti ini," tegasnya.
Sehingga, jika melihat dari persoalan seperti itu, maka menjadi biang tumpang tindih dan sengketa lahan yang tidak pernah selesai di dalam Kota Sampit. Seharunya pihak kelurahan bisa belajar dari kasus pertanahan yang pernah diungkapkan Kejari Kotim beberapa waktu lalu.
"Kelurahan sebagai ujung tombak ini sudah bermasalah, sehingga otomatis lahan itu selanjutnya bermasalah hingga terbitnya sertifikat oleh BPN Kotim," kata Politikus PDIP.
Rimbun berencana akan membawa persoalan itu ke ranah hukum. "Karena kecerobohan pihak kelurahan ini yang membuat sengketa terus menerus. Masa di lahan yang sama bisa diterbitkan SKT sampai tiga orang berbeda dan ditahun yang sama," tandasnya. (ang/dc)