PALANGKA RAYA – Beni Mambang (28) batal menikahi pujaan hatinya. Warga Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya ini ditangkap polisi karena melakukan penjambretan.
Pelaku diamankan saat asyik menikmati hasil kejahatan dengan hiburan karaoke di kawasan Mahir Mahar lingkar luar, pada Minggu (14/6) malam.
Kapolres Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan, pelaku melakukan penjambretan dengan korban bernama Pinaly Pine (54), lokasi kejadian di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 7, Palangka Raya pada Sabtu (13/6). Akibat kejadian itu, korban harus kehilangan uang Rp 4,3 juta dan barang berharga.
Pelaku memang sudah berencana untuk beraksi (jambret), sudah mengincar para korban dan pelaku berpura-pura duduk santai di pinggir jalan Tjilik Riwut.
Jaladri mengatakan sepeda motor yang digunakan Beni adalah milik orang lain, aksi itu dilakukannya seorang diri dan uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya.
”TKP jambret cukup sepi, pelaku sudah mengincar korban. Pelaku merupakan tersangka tunggal,” terangnya.
Ungkap Jaladri, sejauh ini pelaku masih beraksi di satu TKP dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Hasil pemeriksaan, Rahmad merupakan residivis kasus jambret di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan mendapat vonis 10 bulan penjara di tahun 2018. Pengabnya ruang penjara rupanya tak membuatnya jera. Petugas menghadiahi timah panas karena pelaku berupaya melawan saat dilakukan penangkapan.
“Residivis kasus serupa tahun 2018, penjambretan di Kotim dan dihukum 10 bulan. Aksi tersangka tergolong sadis, menendang korban hingga terjatuh dan terluka. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka serius dan kini dirawat di rumah sakit,” ujar mantan Kabidkum Polda Kalteng ini.
Jaladri menambahkan, bahwa pihaknya akan bertindak tegas jika oknum masyarakat melakukan kejahatan. “Jika membahayakan, tindakan tegas pasti dilakukan dan kepolisian tidak main-main, apalagi dalam kondisi saat ini,” tegasnya. (daq/fm)