PALANGKA RAYA – Tiga pelaku jambret dibekuk tim gabungan Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut. Kamis (29/10) tadi.
Ketiga jambret bernama Ahmad Yudha Pratama (21) warga jalan Jati Induk, Arbaim (18) warga Jalan Dulin Kandang Ujung dan Rahmad Hidayat (26) warga Jalan Baban I.
Kini tiga sahabat karib ini telah mendekam dalam hotel prodeo, sel tahanan Mapolresta Palangka Raya. Mereka ditangkap lantaran kasus setan jalanan alias pencurian dengan kekerasan (jambret). Ketiga sudah beraksi di berbagai lokasi dan sangat meresahkan warga Kota Palangka Raya.
Kawanan ini tergolong licin menghindar dari sergapan petugas. Saat penangkap, sampai aparat menurunkan personel gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya, Resmob Polsek Pahandut, Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Sitek Dit Intelkam Polda Kalteng dan Intelmob Satbrimobda Kalteng untuk meringkus mereka.
Dari ketiganya diamankan satu unit motor, ponsel dan beberapa kartu ATM dan dokumen penting lainnya. Dua pelaku lain masih diburu aparat.
Berdasarkan pemeriksaan, mereka melakukan jambret di Jalan Tjilik Riwut dan Hiu Putih serta jalan DI Panjaitan. Mereka berhasil menjambret tas berisi emas, uang tunai dan beberapa unit ponsel.
Selain itu, mereka juga beraksi di Jalan Wortel dan Jalan Lingkar Luar dengan menjambret tas milik orang lain dan berhasil mendapatkan uang tunai jutaan rupiah. Lalu di Jalan Temanggung Tilung dan Tingang juga berhasil mendapatkan uang tunai dan beberapa ponsel. Terakhir di jalan Tambun Bungai di depan RS Doris Sylvanus berhasil menjambret dan memperoleh uang ratusan juta.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom mengatakan, masih ada dua pelaku lain satu komplotan masih dalam perburuan. Ketiga yang ketangkap merupakan target operasi aparat kepolisian terkait aksi jambret di beberapa lokasi dan sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Kawanan ini bertindak dan berlaku sadis saat beraksi, mereka tanpa segan-segan melukai korban,” kata Gultom, Jumat (30/10).
Gultom menegaskan, mereka sudah menerapkan pasal 365 KUHPidana terhadap ketiga tersangka yang diamankan, dan saat ini masih dalam pengembangan.
”Mereka beraksi di beberapa TKP di wilayah hukum Polresta Palangka Raya sejak bulan September sampai dengan Oktober 2020,” jelasnya.
Gultom membeberkan, pelaku beraksi di traffic light Jalan Tingang, pada saat itu korban mengendarai sepeda motor, sampai di TKP lalu dipepet dari sebelah kanan dan langsung menarik tas dan mengambil handphone. Tas terlepas dan pelaku langsung kabur.
Kemudian, di Jalan Lintas Lingkar, korban dipepet dari sebelah kiri dan menarik tas korban hingga terlepas. Sempat terjadi aksi kejar kejaran dan berhasil kabur. Lalu, di Jalan Wortel Induk, pelaku mengambil paksa tas dan langsung kabur.
“Dari tiga pelaku kami amankan barang bukti, penanganan kami serahkan kepada penyidik Subnit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya. Kasus ini masih dikembangkan untuk memburu pelaku lain,” tegas perwira menengah Polri ini. (daq/fm)