PALANGKA RAYA- Tiga pelaku jambret yang diringkus jajaran Polresta Palangka Raya belum lama tadi, terus dikembangkan penanganannya secara hukum. Tiga tersangka ini atas nama Ahmad Yudha Pratama (21) warga Jalan Jati Induk, Arbaim (18) warga Jalan Dulin Kandang Ujung dan Rahmad Hidayat (26) warga Jalan Baban I.
Dalam pengembangan kasus, Ahmad Yudha Pratama yang merupakan otak dan pimpinan kawanan jambret tersebut terpaksa dihadiahi peluru tajam, alias ditembak kakinya karena berusaha kabur, melawan dan membahayakan keselamatan petugas.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ketiganya sudah melakukan aksi penjambretan berulang kali, lebih dari lima lokasi. Sasaran komplotan ini rata-rata ibu rumah tangga atau perempuan, lantaran dinilai lemah dan tidak akan melakukan perlawanan. Diakui para tersangka, uang hasil penjualan barang curian dihabiskan untuk berpoya-poya dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Berdasarkan catatan kriminal, ternyata Yudha merupakan residivis kasus serupa dan sempat divonis 1,8 bulan. Bahkan baru beberapa bulan menghirup udara bebas. Diketahui setiap kali beraksi, ketiganya selalu mengincar korban yang berpakaian mencolok atau sedang bermain ponsel saat berkendara. Mereka pun diancam dengan pasal 365 KUH Pidana, ancaman diatas lima tahun penjara.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menjelaskan, mereka mengamankan dua pelaku, satu pelaku masih dalam pemeriksaan. Namun dari beberapa lokasi penjambretan, hanya dua pelaku Ahmad Yudha Pratama dan Rahmad Hidayat yang memiliki peran dalam setiap kali beraksi.
”Untuk Yudha diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kiri karena tidak kooperatif dan melawan. Tersangka juga merupakan residivis kasus serupa dan divonis 1,8 bulan. Satu pelaku masih di bawah umur sebagai pemantau. Mereka inilah yang kerap kali beraksi dan meresahkan masyarakat,” ujarnya didampingi Kabag Ops Kompol Hemat Siburian dan Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom.
Dipaparkan Jaladri, para pelaku merupakan spesialis jambret dan berulang kali beraksi.Salah satunya pada 6 Oktober 2020. TKP di Jalan Tingang, traffic light, saat itu mereka sudah membuntuti korban. Pelaku ini menunggu di persimpangan sampai korban selesai berbelanja dan langsung menjambret tas korban.
”Pelaku sudah sering melakukan tindak pidana jambret, namun hasil pemeriksaan kami tidak ada laporan di Polres oleh korban. Maka itu kami harapkan kepada masyarakat yang mengalami penjambretan segera melapor ke polresta guna pemeriksaan,” imbuhnya.
Dia menyampaikan dari tersangka diamankan barang bukti uang tunai Rp 2 juta, satu ponsel merk vivo dan unit sepeda motor.
”Pelalu dalam melaksanakan aksinya melihat korban sekiranya lemah langsung dilakukan penjambretan.Jadi berhati-hati jika bepergian terutama barang bawaan. Tempatkan di tempat aman dan jangan mencolok sehingga memancing aksi penjambretan. Jangan meninggalkan barang bawaan saat meninggalkan sepeda motor,” pungkas Jaladri.
Diberitakan sebelumnya tiga pelaku kejahatan tersebut dibekuk tim gabungan Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut, Kamis (29/10) tadi.
Kawanan ini tergolong licin menghindar dari sergapan petugas. Saat penangkap, sampai aparat menurunkan personel gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya, Resmob Polsek Pahandut, Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Sitek Dit Intelkam Polda Kalteng dan Intelmob Satbrimobda Kalteng untuk meringkus mereka.
Dari ketiganya diamankan satu unit motor, ponsel dan beberapa kartu ATM dan dokumen penting lainnya. Dua pelaku lain masih diburu aparat.
Berdasarkan pemeriksaan mereka melakukan jambret di Jalan Tjilik Riwut dan Hiu Putih serta jalan D I Panjaitan berhasil menjambret tas berisi emas, uang tunai dan beberapa unit ponsel. Selain itu, di Jalan Wortel dan Jalan Lingkar Luar dengan menjambret tas milik orang lain dan berhasil mendapatkan uang tunai jutaan rupiah. Lalu di Jalan Temanggung Tilung dan Tingang juga berhasil mendapatkan uang tunai dan beberapa ponsel.(daq/gus)