SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 18 Juni 2020 15:46
Dua Lelaki Cabul Jalani Tuntutan
SIDANG TERTUTUP : Dua pelaku persetububan terhadap anak di bawah umur jalani sidang tuntutan. Sidang kasus asusila yang digelar di PN Nanga Bulik ini digelar tertutup, Rabu (17/6).(RIA MEKAR/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK- Dua pelaku persetububan terhadap anak di bawah umur jalani sidang tuntutan. Sidang kasus asusila yang digelar di PN Nanga Bulik ini digelar tertutup.

Iransius Rusman (28) yang menyetubuhi adik angkatnya hingga pendarahan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Sementara itu terdakwa lainnya, Krisma alias Doyok (25) yang memacari bocah SMA hingga hamil dan kabur dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. 

"Keduanya hari ini sudah menjalani sidang tuntutan dan minggu depan akan dilanjutkan dengan pledoi dan putusan," beber Jaksa Penuntut Umum, M Heru Yustianto, Rabu (17/6).

Menurutnya untuk kasus Iransius, korban merupakan adik angkatnya. Kejadian itu dilakukan saat terdakwa mengajak korban pergi ke Beruta. Ia sempat mengajak ayahnya, namun ayahnya sibuk, sehingga mereka hanya pergi berdua. Namun ternyata di perjalanan terdakwa justru belok ke arah bendungan dengan alasan mengajak adiknya tersebut untuk bermain air. Tetapi setiba di kebun sawit dekat bendungan terdakwa justru melucuti pakaian adiknya dan memperkosanya.

"Korban sempat menjerit kesakitan, lalu mulutnya dibekap dan kepalanya dipukul," tutur Heru.

Terdakwa kemudian panik setelah melihat korban berdarah di bagian kemaluannya. Ia pun lalu membawa korban ke Puskesmas dan dirujuk ke RSUD Lamandau. "Akibat luka yang dideritanya, korban sampai dirawat di RSUD selama seminggu. Korban yang masih berusia 9 tahun tersebut juga mengalami trauma mendalam," jelasnya.

Sementara untuk terdakwa Doyok, dimulai dari perkenalan terdakwa dengan korban melalui facebook dan chating messenger sejak November 2018. Selanjutnya pria yang telah beristri dan memiliki anak ini pada Kamis 29 November 2018 menjemput dan mengajak jalan korban. Namun sesampai di salah satu barakan, terdakwa langsung mengajak korban masuk kamar, mengajak berpacaran dan berjanji menikahinya setelah lulus sekolah.

"Itulah pertama kali korban disetubuhi oleh terdakwa. Kemudian hubungan ini terus berlanjut hingga mereka melakukan hubungan layaknya suami istri berkali-kali," bebernya.

Yang kedua pada tanggal 2 Desember 2018, lalu 4 Desember 2018, 5 Desember 2018, dan terakhir 19 Desember 2018. Hasil visum terdapat luka robek lama di selaput dara dan positif hamil. "Awalnya mereka sempat mengurus kasus ini secara kekeluargaan. Pelaku bersedia bertanggungjawab dan akan menikahi korban. Namun ternyata saat hari H pelaku justru melarikan diri," bebernya.

Pelaku kabur bersama anak istrinya dan baru ditangkap oleh anggota Polres Lamandau pada Februari 2020 lalu. (mex/sla)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers