SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 30 Juni 2020 09:42
Merugi Hampir Setengah Miliar, Kasir Terancam Terseret
SAKSI: Yeti salah satu saksi yang juga merupakan mantan kasir, dalam perkara itu saat menjadi saksi atas dua terdakwa penggelapan barang perusahaan.(RADO/RADARSAMPIT)

SAMPIT— Dua terdakwa kasus penggelapan milik perusahaan makananan mulai disidangkan. Kedua terdakwa yakni Dedy Susanto (32) supervisor PT Berkat Budi Bersama dan Dodi Noverianto (29). Dalam fakta sidang ada dugaan keterlibatan mantan kasir Yeti yang kini masih berstatus sebagai saksi atas perkara tersebut.

"Kalau keterangan korban sidang lalu mengatakan, kalau saudara saksi (Yeti) ada ikut menutupi perbuatan terdakwa ini, dengan sistem gali lobang tutup lobang, benar tidak itu," kata hakim kepada Yeti.

Hal itu dibantah oleh Yeti, yang dalam pengakuannya hanya memberi waktu kepada Dedy untuk segera membayar orderan barang, dengan 24 faktur tersebut. Tanpa ikut memuluskan tindakan terdakwa itu. Meski demikian pengakuan Yeti itu dibantah oleh terdakwa Dedy, pengakuan Dedy ada keterlibatan Yeti membantunya menutupi tagihan tersebut, menggunakan nota lainnya.

"Tagihan itu ditutupi dengan nota lain, seolah - olah barang itu sudah terbayar," ucap terdakwa.

Bahkan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno dan Jaksa Dewi Khartika sempat bertanya kepada Yeti, mengapa baru mengetahui adanya fatur fiktif padahal itu sudah terjadi beberapa bulan sudah. Yeti beralasan sudah beberapa kali menanyakan soal itu dengan Dedy, akan tetapi selalu saja ada alasan dari terdakwa.

Selain itu Yeti mengakui, sebelumnya tampak memaklumi molornya pembayaran itu dengan alasan kemampuan toko berbeda - beda, meski diketahuinya waktu jatuh tempo pembayaran hanya satu pekan saja.

Diketahui, kedua terdakwa menggelapkan barang perusahaan dengan melakukan order fiktif. Barang itu dipesan secara fiktif atas suruhan Dedy melalui saksi sales Herlina. Kemudian dicatatkan di faktur oleh saksi Anggun Sari.

Kemudian diterbitkan faktur penjualan dan sebelum barang dikirim dicek oleh saksi Norjanah dan diantar oleh sopir Mawardi, Mufdi, Kariyanto, Alimansyah, Lukman Hakim, Kusnanto, dan Masrun.

"Saat barang diantar, pemilik toko mengaku tidak ada yang order, menghubungi Dedy. Diarahkan mengantar kepada Dodi (adik Dedy), katanya itu dilakukan untuk capai target," ucap saksi Kusnanto, di siding.

Menurut para sopir, barang mereka serahkan karena menggunakan nota dan selanjutnya nota diserahkan kepada bagian gudang. Sehingga jika ada masalah, menurut para sopir itu bukan tanggung jawab mereka lagi.

Sementara itu Herlina mengaku, melakukan order barang itu atas perintah Dedy. Saat ada penolakan dari pihak toko dirinya mengakui tidak mengetahui atau dihubungi. Sehingga terbongkar ada 24 faktur fiktif.

Sementara itu, saksi atau pemilik toko Dola S, Setiadi Kurnia dan Lianto Jayadi mengaku tidak ada mengorder barang sebagaimana yang kini tengah dipersoalkan. Mereka mengakui memang berlangganan dengan PT Budi Berkat Bersama.

Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan alami kerugian Rp 426 juta. Dalam kasus ini Dedy warga Jalan Ir H Juanda, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Dodi warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang didakwa dengan Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ang/dc)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers