SAMPIT— Matnaji pencuri pakaian dalam atau BH milik Hidayati, dijatuhi hukuman selama lima bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno
"Jangan lagi saudara mengulanginya, masa mencuri pakai dalam buat begitu lagi," kata hakim kepadanya.
Terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima, dalam kasus ini terdakwa di jerat dengan Pasal 167 Ayat (1) KUHP, sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Sementara itu sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama tujuh bulan penjara. Karena dianggap terus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa dapat pengurangan hukuman selama dua bulan penjara oleh majelis hakim.
Matnaji dilaporkan hingga terdakwa diamankan, dan kini duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, atas kasus pencurian pakaian dalam. Korban merasa resah setelah terdakwa menggunakan BH itu untuk menggesekkan kelaminnya, hingga kemudian membuangnya di belakang barak yang ditempati korban.
Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada, Sabtu (4/5) di barak yang ditempati korban, di Jalan Taman Siswa II, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. (ang/dc)