SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 09 Juli 2020 12:09
RSSI Tergencet Regulasi Rapid Test

Sementara Belum Bisa Ikuti Edaran Kemenkes

ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi. Dengan terbitnya surat edaran tersebut maka seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diharuskan mengikuti batasan tarif maksimal rapid test yang sudah ditentukan, yakni sebesar Rp150 ribu. Itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan rapid test antibodi atas permintaan sendiri. 

Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr Fachrudin mengatakan bahwa dengan ketetapan harga tertinggi rapid test yang dikeluarkan Dirjen Yankes, membuat RSSI kesulitan menerapkan regulasi tersebut. Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat seringkali tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. 

"Walaupun prinsipnya RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun mendukung edaran pemerintah yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat, tetapi sampai sekarang RSSI belum dapat rekomendasi atau penawaran dari beberapa distributor rapid test dengan harga yang sesuai kehendak pemerintah pusat yang membuat edaran tersebut," ungkapnya, Rabu (8/7). 

Menurutnya kalau ada distributor yang menawarkan harga sesuai dengan edaran tersebut dan harga rapid test yang ditawarkan ditambah dengan bahan habis pakai kami sesuai dengan edaran, maka RSSI siap memfasilitasi dan mengikuti edaran tersebut. 

Untuk diketahui bahwa RSSI Pangkalan Bun dalam memberikan pelayanan tidak boleh mengambil keuntungan, karena rumah sakit tersebut milik daerah dan pegawainya juga digaji oleh daerah yang penting biaya operasionalnya sudah tertutup dan terpenuhi maka kebijakan akan tetap dilaksanakan. 

Sayangnya, sampai sekarang beberapa surat penawaran harga yang disampaikan ke RSSI masih di atas harga yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Bahkan, beberapa perusahaan BUMN juga masih menawarkan harga rapid test di atas edaran tersebut, sehingga bila mengikuti kebijakan dari Dirjen Yankes maka RSSI belum bisa menutupi biaya operasional yang dilaksanakan. 

"Intinya sementara ini sambil menunggu petunjuk selanjutnya, kami tetap pada harga semula untuk biaya rapid test secara mandiri, sebesar Rp450 ribu, kecuali ada distributor yang datang ke kami menawarkan  rapid test dengan harga yang sesuai dengan harga pemerintah," pungkasnya. 

Untuk diketahui bahwa harga yang ditetapkan oleh distributor untuk harga rapid test yang digunakan RSSI, harga per satu boks dengan isi 50 unit rapid test saat ini harganya mencapai Rp 11.493.759. Dengan harga tersebut, maka per unit alat rapid test masih sekitar Rp 229 ribu lebih, belum ditambah dengan alat habis pakai lainnya. 

Sementara itu Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat segera mengambil langkah dengan melakukan rapat teknis secara internal dan hasil rapat tersebut akan menjadi rekomendasi untuk menjadi bahan pertimbangan kepala daerah. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kobar, Achmad Rois mengatakan terkait dengan terbitnya surat edaran tersebut, Dinas Kesehatan sebagai fungsi pelayanan mempunyai ketentuan-ketentuan semisal dalam pelayanan tersebut membutuhkan bahan, alat, dan tenaga kesehatan. 

"Ya kalau kita hitung HET dari Dirjen Yankes tersebut memungkinkan, akan kita laksanakan. Dan kalau tidak dilaksanakan maka akan kita laporkan tidak bisa dilaksanakan, kita masih mencari solusinya dan kita yakin setingkat Kementerian mengeluarkan ketentuan tentu ada dasar dan ada fakta," tegasnya, Rabu (8/7). 

Ia menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan konsultasi terkait dengan harga unit rapid test, dan kalau harga tersebut memang benar sesuai yang ditetapkan secara nasional oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan harganya memang Rp150 ribu, maka Dinkes minta agar ditunjukan harga bahan unit rapid test dan harga sumberdaya untuk pelayanan yang seperti ditetapkan oleh Dirjen Yankes.

 "Tidak sedikit rapid test yang direkomendasikan oleh BNPB, makanya kita masih cari ketetapan harga dari Dirjen yang Rp150 ribu itu yang mana dan direkomendasikan dengan harga segitu," ujarnya. (tyo/sla)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers