SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 09 Juli 2020 12:09
RSSI Tergencet Regulasi Rapid Test

Sementara Belum Bisa Ikuti Edaran Kemenkes

ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi. Dengan terbitnya surat edaran tersebut maka seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diharuskan mengikuti batasan tarif maksimal rapid test yang sudah ditentukan, yakni sebesar Rp150 ribu. Itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan rapid test antibodi atas permintaan sendiri. 

Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr Fachrudin mengatakan bahwa dengan ketetapan harga tertinggi rapid test yang dikeluarkan Dirjen Yankes, membuat RSSI kesulitan menerapkan regulasi tersebut. Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat seringkali tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. 

"Walaupun prinsipnya RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun mendukung edaran pemerintah yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat, tetapi sampai sekarang RSSI belum dapat rekomendasi atau penawaran dari beberapa distributor rapid test dengan harga yang sesuai kehendak pemerintah pusat yang membuat edaran tersebut," ungkapnya, Rabu (8/7). 

Menurutnya kalau ada distributor yang menawarkan harga sesuai dengan edaran tersebut dan harga rapid test yang ditawarkan ditambah dengan bahan habis pakai kami sesuai dengan edaran, maka RSSI siap memfasilitasi dan mengikuti edaran tersebut. 

Untuk diketahui bahwa RSSI Pangkalan Bun dalam memberikan pelayanan tidak boleh mengambil keuntungan, karena rumah sakit tersebut milik daerah dan pegawainya juga digaji oleh daerah yang penting biaya operasionalnya sudah tertutup dan terpenuhi maka kebijakan akan tetap dilaksanakan. 

Sayangnya, sampai sekarang beberapa surat penawaran harga yang disampaikan ke RSSI masih di atas harga yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Bahkan, beberapa perusahaan BUMN juga masih menawarkan harga rapid test di atas edaran tersebut, sehingga bila mengikuti kebijakan dari Dirjen Yankes maka RSSI belum bisa menutupi biaya operasional yang dilaksanakan. 

"Intinya sementara ini sambil menunggu petunjuk selanjutnya, kami tetap pada harga semula untuk biaya rapid test secara mandiri, sebesar Rp450 ribu, kecuali ada distributor yang datang ke kami menawarkan  rapid test dengan harga yang sesuai dengan harga pemerintah," pungkasnya. 

Untuk diketahui bahwa harga yang ditetapkan oleh distributor untuk harga rapid test yang digunakan RSSI, harga per satu boks dengan isi 50 unit rapid test saat ini harganya mencapai Rp 11.493.759. Dengan harga tersebut, maka per unit alat rapid test masih sekitar Rp 229 ribu lebih, belum ditambah dengan alat habis pakai lainnya. 

Sementara itu Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat segera mengambil langkah dengan melakukan rapat teknis secara internal dan hasil rapat tersebut akan menjadi rekomendasi untuk menjadi bahan pertimbangan kepala daerah. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kobar, Achmad Rois mengatakan terkait dengan terbitnya surat edaran tersebut, Dinas Kesehatan sebagai fungsi pelayanan mempunyai ketentuan-ketentuan semisal dalam pelayanan tersebut membutuhkan bahan, alat, dan tenaga kesehatan. 

"Ya kalau kita hitung HET dari Dirjen Yankes tersebut memungkinkan, akan kita laksanakan. Dan kalau tidak dilaksanakan maka akan kita laporkan tidak bisa dilaksanakan, kita masih mencari solusinya dan kita yakin setingkat Kementerian mengeluarkan ketentuan tentu ada dasar dan ada fakta," tegasnya, Rabu (8/7). 

Ia menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan konsultasi terkait dengan harga unit rapid test, dan kalau harga tersebut memang benar sesuai yang ditetapkan secara nasional oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan harganya memang Rp150 ribu, maka Dinkes minta agar ditunjukan harga bahan unit rapid test dan harga sumberdaya untuk pelayanan yang seperti ditetapkan oleh Dirjen Yankes.

 "Tidak sedikit rapid test yang direkomendasikan oleh BNPB, makanya kita masih cari ketetapan harga dari Dirjen yang Rp150 ribu itu yang mana dan direkomendasikan dengan harga segitu," ujarnya. (tyo/sla)

 


BACA JUGA

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Rabu, 05 November 2025 12:40

Fraksi Gerindra Soroti Infrastruktur Jalan dan Drainase di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers