SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 29 Juli 2020 08:56
THM Masih Belum Boleh Beroperasi

Pelaku Usaha Diperbolehkan, Syarat Rekomendasi GTPP

TINJAU LAPANGAN : Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, baru-baru tadi meninjau kegiatan perekonomian sambil mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.(IST/HUMAS PEMKOT)

PALANGKA RAYA - Kebijakan berkegiatan diberikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kepada pelaku usaha, guna mendorong pergerakan ekonomi dan menuju kebiasaan baru atau new normal.

Namun tetap mengedepankan dan mengutamakan protokol kesehatan serta rekomendasi penilaian dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Palangka Raya.

 Ungkapan itu disampaikan langsung Fairid Naparin saat memberikan kebijakan terhadap langkah konkret dan kebijakan pemerintah untuk masyarakat dan para pelaku usaha, khususnya di wilayah Kota Palangka Raya, Selasa (28/7).

 Namun begitu untuk arena biliar, Tempat Hiburan Malam (THM), seperti diskotik, karaoke maupun pub serta pijat refleksi masih belum diperbolehkan beroperasi. Sebab pandemi masih menyebar dan jumlah kasus positif masih meningkat.

 “Sementara menunggu Perwali, pada prinsipnya pelaku usaha silakan berkoordinasi dengan tim gugus tugas, apabila ingin membuka usaha dengan melakukan verifikasi protokol kesehatan dan tim gugus tugas akan merekomendasi, silakan diajukan dahulu, masalah bisa tidaknya nanti tim gugus tugas menilai. Namun untuk karaoke, refleksi dan diskotik masih belum diperbolehkan,” ujar Fairid.

 Fairid menekankan menghadapi new normal sangat penting untuk kembali menjalankan kegiatan perekonomian di Kota Palangka Raya. Para pelaku usaha diperbolehkan menjalankan usahanya dengan syarat dan prosedur yang juga ditetapkan oleh tim gugus tugas, yakni mengedepankan protokol kesehatan.

 “Pelaku usaha yang sudah mendapatkan rekomendasi menjalankan usaha harus berperan aktif dalam mengkampanyekan protokol kesehatan kepada pengunjung, akhirnya tidak hanya angka penularan Covid-19 dapat ditekan, tetapi juga roda perekonomian masyarakat dapat berjalan, sehingga berdampak terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya,” ujarnya.

 Lanjut Fairid, langkah tersebut sebagai bentuk kebijakan konkrit pemerintah mendukung pergerakan ekonomi, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan dan meminta masyarakat untuk benar-benar melaksanakan instruksi maupun imbauan  pemerintah, yang tertuang dalam Perwali.

 “Yang belum boleh diskotik dan karaoke, biliar dan THM. Lainnya silakan koordinasi dengan tim gugus tugas, makanya ada pengecekan dan melaksanakan protokol kesehatan. Nanti juga akan ada sanksi dalam Perwali. Saya juga menekankan koordinasi dengan tim protokol tugas, boleh tidaknya tergantung verifikasi, kalau di lapangan zona merah, maka akan dipertimbangkan,” terangnya.

 Fairid menambahkan, semua itu akan terwujud jika komitmen dan benar-benar menjalankan protokol, sehingga nantinya semua aktivitas bisa berjalan kembali, namun tetap mengedepankan aturan kesehatan.

”Komitmen kunci utamanya, terapkan protokol kesehatan dan semoga wabah ini segera berlalu dan lenyap,” harapnya. (daq/fm)  

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers