SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 30 Juli 2020 10:01
Dishub Kotim Sosialisasi Besaran Tarif Feri Penyeberangan Terbaru
SOSIALISASI: Sekretaris Dishub Kotim Siagano saat melakukan sosialisasi besaran tarif, bagi pengguna jasa transportasi feri penyeberangan Sampit - Seranau di Dermaga Penyeberangan, Rabu (29/7).(YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT— Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan sosialisasi pertama kali terkait tarif angkutan feri penyeberangan KM Fitriadi, yang operasional pelayanannya sejak tanggal 1 Juli 2020, dilaksanakan oleh swasta, sosialisasi dilakukan di dermaga penyeberangan Sampit - Seranau, Rabu (29/7). 

Sekretaris Dishub Kotim Siagano mengatakan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat pengguna jasa transportasi angkutan penyeberangan Sampit - Seranau mengetahui, bawah pengelolaan penyeberangan murni dilaksanakan pihak swasta tidak lagi dikelola oleh Dishub Kotim. 

"Sosialisasi tarif penyeberangan ini dilakukan pertama kalinya, sejak beroperasinya KM Fitriadi, sebagai upaya pemberitahuan kepada pengguna jasa terkait tarif penyebrangan," terangnya. 

Dirinya menjelaskan, bahwa fungsi Dishub tidak lagi sebagai pengelola, namun berfungsi untuk pengawasan dan pembinaan, terhadap angkutan jasa penyebrangan tersebut. 

Kemudian lanjutnya, dalam waktu dekat sosialisasi serupa juga akan dilakukan di kantor kecamatan dan kantor - kantor kelurahan, diharapkan adanya kerja sama dari masyarakat untuk bisa mengikuti aturan tarif yang berlaku, agar terwujud pelayanan yang baik dan tertib. 

Sementara itu, telah ditetapkan tentang besaran tarif yang komponennya terdiri atas jasa angkutan, asuransi dan jasa kepelabuhanan dengan rincian yaitu, kendaraan bermotor roda 2 dan pengemudi Rp 5.000 (umum), kendaraan bermotor roda 2 dan pengemudi Rp 2.000 (pelajar berseragam), kendaraan bermotor roda 3 dan pengemudi Rp15 ribu, sepeda dan pengemudi Rp 2.000, penumpang pejalan kaki atau pembonceng Rp 2.000, dan bagi pelajar jalan kaki yang berseragam tidak dikenakan tarif atau gratis. 

Kepada penyedia jasa atau operator wajib mengasuransikan seluruh penumpang dan kendaraan, beserta muatan yang sudah termasuk didalam tarif yang diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. 

"Kepada operator dilarang untuk memuat atau mengangkut kendaraan bermotor roda empat," terangnya. 

Disampaikannya berdasarkan ketentuan tersebut kepada penumpang dan kendaraan wajib diberikan tiket atau karcis, sebagai tanda bukti atas pembayaran biaya angkutan dan bagi penumpang serta kendaraan juga muatannya yang telah diberikan tiket berhak mendapatkan pelayanan. (yn/dc)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers