PANGKALAN BUN - Direktur PT Aleta Danamas, Daniel akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Berkas perkaran telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) Senin (11/8) kemarin.
"Kita sudah limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan jadwal sidang juga sudah keluar yakni pada 27 Agustus mendatang," tutur Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kobar, Yushar, Kamis (13/8).
Dakwaan tetap mengacu pada pasal 2 subsider pasal 3 undang-undang terkait Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Menurut Yushar hingga saat ini tersangka Daniel kondisinya sehat dan posisinya masih dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kobar.
"Sidangnya nanti secara online, dengan posisi Hakim di Palangka Raya dan terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Pangkalan Bun, JPU, dan saksi di kantor Kejaksaan. Nanti menjelang sidang tersangka akan dialihkan ke LP," jelas Yushar.
Seperti diketahui Daniel telah ditahan Kejaksaan Negeri Kobar pada Rabu (29/7) lalu. Ia adalah pihak ketiga yang dianggap ikut bertanggung jawab atas kerugian negara pada perusahaan daerah (PD) Agrotama Mandiri milik Pemkab Kobar di masa kepemimpinan Bupati Ujang Iskandar kala itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dandeni Herdiana mengatakan bahwa Daniel sudah berstatus tersangka dan berdomisli di Jakarta sejak lama, Kejari Kobar saat ini hanya menyelesaikan tunggakan kasus tahun lalu.
Kerugian negara atas kasus yang melibatkan Daniel ini berkisar Rp 900 juta namun sebagian sudah ada pengembalian. (sam/sla)