SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 28 Agustus 2020 14:22
Direktur PT. Aleta Danamas Disidang

Kasus Tipikor PD Agrotama Mandiri

SIDANG VIRTUAL: Terdakwa Tipikor PD Agrotama Mandiri Daniel Alexander saat menjalani sidang virtual, Kamis (27/8) .(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Direktur PT Aleta Danamas Daniel Alexander mulai menjalani persidangan dugaan tindak pidana korupsi PD Agrotama Mandiri,  Kamis (27/8). Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya kali ini dilaksanakan secara virtual.

Posisi majelis hakim di Palangka Raya sedangkan terdakwa berada di rumah tahanan kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kobar. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dandeni Herdiana mengatakan, sidang perdana ini agendanya adalah pembacaan surat dakwaan. Daniel didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair melanggar pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan UU No.31/1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Kerugian negara Rp.754.065.976 dan sidang dilanjutkan kamis depan dengan acara pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum," tutur Dandeni. 

Seperti diketahui sebelumnya peran terdakwa saat itu adalah sebagai penyedia tiket pesawat yang bekerjasama dengan PD Agrotama Mandiri setelah gagal pada pengolahan pabrik jagung.  

Terdakwa dianggap ikut merugikan keuangan negara sehingga terserat pada kasus ini. "Ini adalah tunggakan kasus beberapa tahun lalu sejak sebelum saya menjabat di sini. Ini akan kita selesaikan," terang Dandeni.   

"Jadi dalam dakwaan Reza (eks Direktur PD Agrotama Mandiri) pada waktu itu, saat persidangan terbukti bersama-sama dengan Daniel. Namun kenapa kasus ini baru kita tindaklanjuti lagi karena beberapa faktor salah satunya pandemi Covid-19 yang waktu itu belum memungkinkan memanggil tersangka yang posisinya di Jakarta," beber Kajari. (sam/sla)

 

 


BACA JUGA

Senin, 06 Januari 2025 17:58

Pemkab Kobar Rencanakan Perbanyak Videotron

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) berencana…

Senin, 06 Januari 2025 17:55

Dorong Perbaikan Jalan Antar Desa di Pangkalan Banteng

PANGKALAN BUN – Kondisi jalan antar desa di Kecamatan Pangkalan…

Jumat, 03 Januari 2025 16:37

Awali Tahun 2025 Dengan Apel Pagi

PANGKALAN BUN – Memasuki hari pertama kerja tahun 2025, aparatur…

Jumat, 03 Januari 2025 16:32

Dewan Minta Pemkab Bereskan Antrean di SPBU

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua I DPRD Kobar H Rudi…

Kamis, 02 Januari 2025 14:12

Pemkab Bakal Tertibkan Distribusi BBM Subdisi

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal mengambil…

Kamis, 02 Januari 2025 14:07

Masalah Listrik dan PJU Masih Jadi Sorotan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers