SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 28 Agustus 2020 14:22
Direktur PT. Aleta Danamas Disidang

Kasus Tipikor PD Agrotama Mandiri

SIDANG VIRTUAL: Terdakwa Tipikor PD Agrotama Mandiri Daniel Alexander saat menjalani sidang virtual, Kamis (27/8) .(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Direktur PT Aleta Danamas Daniel Alexander mulai menjalani persidangan dugaan tindak pidana korupsi PD Agrotama Mandiri,  Kamis (27/8). Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya kali ini dilaksanakan secara virtual.

Posisi majelis hakim di Palangka Raya sedangkan terdakwa berada di rumah tahanan kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kobar. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dandeni Herdiana mengatakan, sidang perdana ini agendanya adalah pembacaan surat dakwaan. Daniel didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair melanggar pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan UU No.31/1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Kerugian negara Rp.754.065.976 dan sidang dilanjutkan kamis depan dengan acara pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum," tutur Dandeni. 

Seperti diketahui sebelumnya peran terdakwa saat itu adalah sebagai penyedia tiket pesawat yang bekerjasama dengan PD Agrotama Mandiri setelah gagal pada pengolahan pabrik jagung.  

Terdakwa dianggap ikut merugikan keuangan negara sehingga terserat pada kasus ini. "Ini adalah tunggakan kasus beberapa tahun lalu sejak sebelum saya menjabat di sini. Ini akan kita selesaikan," terang Dandeni.   

"Jadi dalam dakwaan Reza (eks Direktur PD Agrotama Mandiri) pada waktu itu, saat persidangan terbukti bersama-sama dengan Daniel. Namun kenapa kasus ini baru kita tindaklanjuti lagi karena beberapa faktor salah satunya pandemi Covid-19 yang waktu itu belum memungkinkan memanggil tersangka yang posisinya di Jakarta," beber Kajari. (sam/sla)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers