PANGKALAN BUN - Direktur PT Aleta Danamas Daniel Alexander mulai menjalani persidangan dugaan tindak pidana korupsi PD Agrotama Mandiri, Kamis (27/8). Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya kali ini dilaksanakan secara virtual.
Posisi majelis hakim di Palangka Raya sedangkan terdakwa berada di rumah tahanan kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kobar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dandeni Herdiana mengatakan, sidang perdana ini agendanya adalah pembacaan surat dakwaan. Daniel didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair melanggar pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan UU No.31/1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kerugian negara Rp.754.065.976 dan sidang dilanjutkan kamis depan dengan acara pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum," tutur Dandeni.
Seperti diketahui sebelumnya peran terdakwa saat itu adalah sebagai penyedia tiket pesawat yang bekerjasama dengan PD Agrotama Mandiri setelah gagal pada pengolahan pabrik jagung.
Terdakwa dianggap ikut merugikan keuangan negara sehingga terserat pada kasus ini. "Ini adalah tunggakan kasus beberapa tahun lalu sejak sebelum saya menjabat di sini. Ini akan kita selesaikan," terang Dandeni.
"Jadi dalam dakwaan Reza (eks Direktur PD Agrotama Mandiri) pada waktu itu, saat persidangan terbukti bersama-sama dengan Daniel. Namun kenapa kasus ini baru kita tindaklanjuti lagi karena beberapa faktor salah satunya pandemi Covid-19 yang waktu itu belum memungkinkan memanggil tersangka yang posisinya di Jakarta," beber Kajari. (sam/sla)