KUALA KURUN – Ada banyak pihak yang mempertanyakan dokumen perizinan PT Hutan Produksi Lestari (HPL), yang operasional di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Meski terbilang baru, perusahaan tersebut sudah mengantongi dokumen perizinan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kemen-LHK RI).
Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), PT HPL sudah memiliki perizinan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : 54/Menlhk/Setjen/HPL.0/1/2020 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam Hutan Tanaman Industri (HTI) ke PT HPL, atas areal produksi seluas kurang lebih 10.050 hektar, di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH) unit XI di Kabupaten Kapuas.
”Kami tegaskan bahwa PT HPL merupakan perusahaan yang mengantongi dan merupakan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari Menteri LHK RI,” tegas Kepala Dishut Provinsi Kalteng Sri Suwanto, melalui Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Agustan Saining, Jumat (28/8).
Selain itu, lanjut Agustan, PT HPL juga telah mengantongi izin industri untuk pengolahan kayu pada HTI.
”Izin Usaha Industri Primer hasil hutan kayu atas nama PT HPL, dengan nomor 570/2/DISHUT-IUIPHHK/IV/DPMPTSP-2020. Di dalamnya tercantum jelas hak dan kewajiban dari PT HPL,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan PT HPL, dan dokumen perizinannya lengkap.
”Semua dokumen perizinan sudah dipenuhi oleh pihak perusahaan. Hasilnya, lengkap semua,” ujarnya.
Selanjutnya, menanggapi pengangkutan kayu log milik PT HPL yang mengalami kecelakaan tunggal, Kasat Lantas Polres Gumas AKP Rikky Operiady mengakui, saat terjadi kecelakaan, anggota Satlantas yang bertugas di Pos Sepang sudah ke TKP untuk pengaturan arus lalu lintas.
”Dalam kecelakaan tunggal tersebut, tidak korban jiwa dan tidak menganggu arus lalu lintas,” terangnya.
Terpisah, Manajemen PT HPL melalui Bidang humas PT HPL Sugianto menegaskan, perusahaan selama ini telah memenuhi apa yang jadi kewajiban kepada pemerintah untuk bisa operasional. Tidak mungkin perusahaan berani melakukan pengangkutan tanpa dokumen.
”Bahkan jenis muatannya dalam satu angkutan sudah terdata. Masing-masing kendaraan telah memegang satu dokumen angkutan dan perizinan yang lengkap,” pungkasnya. (arm/soc)