SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 31 Agustus 2020 10:00
PT HPL Miliki Dokumen Perizinan Lengkap
PABRIK : Kondisi pabrik PT Hutan Produksi Lestari yang beroperasi di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas, belum lama ini.(IST/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Ada banyak pihak yang mempertanyakan dokumen perizinan PT Hutan Produksi Lestari (HPL), yang operasional di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Meski terbilang baru, perusahaan tersebut sudah mengantongi dokumen perizinan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kemen-LHK RI).

Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), PT HPL sudah memiliki perizinan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : 54/Menlhk/Setjen/HPL.0/1/2020 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam Hutan Tanaman Industri (HTI) ke PT HPL, atas areal produksi seluas kurang lebih 10.050 hektar, di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH) unit XI di Kabupaten Kapuas.

”Kami tegaskan bahwa PT HPL merupakan perusahaan yang mengantongi dan merupakan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari Menteri LHK RI,” tegas Kepala Dishut Provinsi Kalteng Sri Suwanto, melalui Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Agustan Saining, Jumat (28/8).

Selain itu, lanjut Agustan, PT HPL juga telah mengantongi izin industri untuk pengolahan kayu pada HTI.

”Izin Usaha Industri Primer hasil hutan kayu atas nama PT HPL, dengan nomor 570/2/DISHUT-IUIPHHK/IV/DPMPTSP-2020. Di dalamnya tercantum jelas hak dan kewajiban dari PT HPL,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan PT HPL, dan dokumen perizinannya lengkap.

”Semua dokumen perizinan sudah dipenuhi oleh pihak perusahaan. Hasilnya, lengkap semua,” ujarnya.

Selanjutnya, menanggapi pengangkutan kayu log milik PT HPL yang mengalami kecelakaan tunggal, Kasat Lantas Polres Gumas AKP Rikky Operiady mengakui, saat terjadi kecelakaan, anggota Satlantas yang bertugas di Pos Sepang sudah ke TKP untuk pengaturan arus lalu lintas.

”Dalam kecelakaan tunggal tersebut, tidak korban jiwa dan tidak menganggu arus lalu lintas,” terangnya.

Terpisah, Manajemen PT HPL melalui Bidang humas PT HPL Sugianto menegaskan, perusahaan selama ini telah memenuhi apa yang jadi kewajiban kepada pemerintah untuk bisa operasional. Tidak mungkin perusahaan berani melakukan pengangkutan tanpa dokumen.

”Bahkan jenis muatannya dalam satu angkutan sudah terdata. Masing-masing kendaraan telah memegang satu dokumen angkutan dan perizinan yang lengkap,” pungkasnya. (arm/soc)


BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:48

Tingkatkan Produksi Komoditas Pertanian

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Jumat, 22 November 2024 10:29

Ajak Masyarakat Kalteng Gunakan Hak Pilih

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Asdy Narang…

Kamis, 21 November 2024 10:47

Ingatkan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Erlan…

Kamis, 21 November 2024 10:43

Ruas Jalan Kuala Kurun Segera Diperbaiki

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Rabu, 20 November 2024 10:40

Dukung Produk UMKM Tembus Pasar Global

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Sigit…

Rabu, 20 November 2024 10:29

Jalan di Wilayah Lamandau Perlu Penanganan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okki Maulana,…

Selasa, 19 November 2024 10:51

Perhatikan Tiga Sektor Bantuan UMKM

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Selasa, 19 November 2024 10:47

Perhatikan Kondisi Perekonomian di APBD 2025

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bryan Iskandar,…

Senin, 18 November 2024 12:35

Perkuat Pendidikan Kebudayaan di Sekolah

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Senin, 18 November 2024 12:34

Usaha Depot Air Minum Perlu Ada Regulasi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers