SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 31 Agustus 2020 10:00
PT HPL Miliki Dokumen Perizinan Lengkap
PABRIK : Kondisi pabrik PT Hutan Produksi Lestari yang beroperasi di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas, belum lama ini.(IST/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Ada banyak pihak yang mempertanyakan dokumen perizinan PT Hutan Produksi Lestari (HPL), yang operasional di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Meski terbilang baru, perusahaan tersebut sudah mengantongi dokumen perizinan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kemen-LHK RI).

Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), PT HPL sudah memiliki perizinan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : 54/Menlhk/Setjen/HPL.0/1/2020 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam Hutan Tanaman Industri (HTI) ke PT HPL, atas areal produksi seluas kurang lebih 10.050 hektar, di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH) unit XI di Kabupaten Kapuas.

”Kami tegaskan bahwa PT HPL merupakan perusahaan yang mengantongi dan merupakan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari Menteri LHK RI,” tegas Kepala Dishut Provinsi Kalteng Sri Suwanto, melalui Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Agustan Saining, Jumat (28/8).

Selain itu, lanjut Agustan, PT HPL juga telah mengantongi izin industri untuk pengolahan kayu pada HTI.

”Izin Usaha Industri Primer hasil hutan kayu atas nama PT HPL, dengan nomor 570/2/DISHUT-IUIPHHK/IV/DPMPTSP-2020. Di dalamnya tercantum jelas hak dan kewajiban dari PT HPL,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan PT HPL, dan dokumen perizinannya lengkap.

”Semua dokumen perizinan sudah dipenuhi oleh pihak perusahaan. Hasilnya, lengkap semua,” ujarnya.

Selanjutnya, menanggapi pengangkutan kayu log milik PT HPL yang mengalami kecelakaan tunggal, Kasat Lantas Polres Gumas AKP Rikky Operiady mengakui, saat terjadi kecelakaan, anggota Satlantas yang bertugas di Pos Sepang sudah ke TKP untuk pengaturan arus lalu lintas.

”Dalam kecelakaan tunggal tersebut, tidak korban jiwa dan tidak menganggu arus lalu lintas,” terangnya.

Terpisah, Manajemen PT HPL melalui Bidang humas PT HPL Sugianto menegaskan, perusahaan selama ini telah memenuhi apa yang jadi kewajiban kepada pemerintah untuk bisa operasional. Tidak mungkin perusahaan berani melakukan pengangkutan tanpa dokumen.

”Bahkan jenis muatannya dalam satu angkutan sudah terdata. Masing-masing kendaraan telah memegang satu dokumen angkutan dan perizinan yang lengkap,” pungkasnya. (arm/soc)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers