SAMPIT – Sebagai bentuk upaya pencegahan Covid-19 serta menghindari kerumunan massa pada tahap pendaftaran bakal pasangan calon (bacalon) dalam Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan membatasi jumlah massa di lokasi pendaftaran. Jumlah pendukung yang mengantarkan pasangan hanya boleh sebanyak 20 orang.
Masa pendaftaran akan dimulai pada 4-6 September 2020 di kantor KPU Kotim mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus untuk hari terakhir pada 6 September , akan dibuka sampai pukul 00.00 WIB.
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, pendaftaran bacalon wajib melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, seperti penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan membatasi jumlah massa.
”Pelaksanaan Pilkada 2020 tentu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena pilkada ini dilaksanakan bersamaan dengan Covid-19, sehingga protokol Covid-19 wajib dipatuhi bersama," kata Siti Fathonah.
Siti menuturkan, sesuai instruksi KPU RI, jumlah peserta yang dapat masuk ke dalam ruang pendaftaran, di antaranya bacalon bupati dan wakil bupati masing-masing satu orang, tim kampanye, saksi, atau pengurus partai politik atau gabungan partai politik maksimal dua orang, penghubung bacalon satu orang, Bawaslu Kotim maksimal dua orang, instansi terkait maksimal dua orang, dan masyarakat atau pihak terkait maksimal dua orang.
”Penghubung bacalon wajib mendapatkan dan membawa surat mandat tertulis dari bacalon dan pendukung bacalon yang boleh mendampingi maksimal 20 orang yang dapat masuk ke halaman kantor KPU," jelasnya.
Terkait arak-arakan atau konvoi saat pendaftaran diatur Polres Kotim. ”Demi menghindari penularan Covid-19 yang tidak kita inginkan, sesuai sosialisasi bersama pihak terkait, bacalon yang ingin mengadakan arak-arakan pada saat pendaftaran tidak diperbolehkan," tegasnya.
Siti mengatakan, dari empat bacalon yang maju dalam Pilkada 2020, ada beberapa bacalon yang telah berkoordinasi terkait hal tersebut. ”Ada salah satu bacalon yang menanyakan hal itu dengan kami. Maka, jika ingin itu tetap dilaksanakan, bacalon wajib melapor ke Polres Kotim," ujarnya.
Terpisah, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin meminta larangan arak-arakan saat pendaftaran bisa dipatuhi bacalon untuk menghindari risiko penularan Covid-19. Apabila masih ada bacalon yang nekat melanggar dengan melibatkan banyak massa, jajaran Polres Kotim akan langsung membubarkan.
”Kalau pada hari H ternyata ada yang tetap melaksanakan (arak-arakan), kami memberikan imbauan untuk segera membubarkan diri. Semoga tak perlu ada tindakan tegas dari kepolisian. Saya harap bacalon paham situasi Covid-19 yang terjadi saat ini," pungkasnya.
Pelanggaran
Sementara itu, kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh kepala daerah terus berlanjut. Yang terbaru, giliran Bupati Wakatobi Arhafi yang disanksi teguran keras oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyusul dua koleganya sesama kepala daerah, Bupati Muna dan Muna Barat
Teguran terhadap Arhawi dituangkan dalam surat bernomor : 302/4364/OTDA yang ditanda tangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik atas nama Mendagri. Surat ditunjukkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi untuk melakukan teguran sekaligus pembinaan.
Akmal mengatakan, pihaknya menyoroti acara deklarasi Bupati Wakatobi, Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah yang dihadiri ribuan orang pada 9 Agustus lalu. "Sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa," ujarnya.
Hal itu, lanjut dia, bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Akmal menegaskan, Gubernur Sultra sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk menjalankan sanksi tersebut. "Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama," imbuhnya.
Sementara itu, kasus deklarasi bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan cukup meresahkan. Hal itu tidak sejalan dengan semangat pelaksanaan Pilkada yang aman dan tidak menciptakan kluster baru penyebaran.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Mochammad Afiffuddin mengatakan, kasus-kasus tersebut harus menjadi konsen bersama. "Termasuk gugus tugas atau satgas," ujarnya. Dia menilai, Deklarasi dengan melibatkan banyak masa tidak dibenarkan
Sejauh ini, jajaran Bawaslu sudah kerap melakukan himbauan dan mengingatkan agar kegiatan politik memenuhi protokol kesehatan. Namun, faktanya tidak semua dipatuhi. Untuk saat ini, pihaknya belum bisa berbuat lebih mengingatkan belum ada yang ditetapkan sebagai pasangan calon.
Untuk bacalon berstatus petahana, sanksi masih bisa diberikan oleh kementerian dalam negeri. Namun untuk nonpetahana, Afif mengakui rumit. Jika Bawaslu yang menindak, rawan jadi persoalan karena bisa dinilai melampaui kewenangan. "Masalahnya kan ranah ini kan juga rentan di soal," imbuhnya.
Berbagai pelanggaran yang terjadi saat deklarasi menjadi pengalaman dalam pendaftaran besok. Meski sudah diatur, tetap rawan pelanggaran. "Saat pendaftaran calon ke KPU yang biasanya atraktif dan melibatkan massa," pungkasnya. (far/hgn/ign/ign)